BerandaDaerahSinergi Penegakan Hukum di Bali: Gubernur Koster Dukung Program Jaksa Masuk Desa,...

Sinergi Penegakan Hukum di Bali: Gubernur Koster Dukung Program Jaksa Masuk Desa, Jaga Kearifan Lokal!

 

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya sinergi antara program pembangunan daerah dan penegakan hukum di tingkat desa.

Tabanan, KabarBaliSatu 

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya sinergi antara program pembangunan daerah dan penegakan hukum di tingkat desa. Hal ini disampaikannya dalam peresmian Bale Sabha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tabanan yang serentak diluncurkan di 133 desa se-Kabupaten Tabanan, Rabu (26/3).

Menurut Koster, inisiatif yang diusung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota merupakan langkah progresif dalam memperkuat pemahaman hukum di tingkat desa dan desa adat. “Tataran desa adalah pilar utama pembangunan di Bali. Dengan adanya edukasi hukum dari kejaksaan, potensi masalah hukum dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.

Baca Juga  Momen Penuh Keakraban Tanpa Protokoler Kaku,  Gubernur Koster Duduk Lesehan di Lapangan Astina, Disambut Antusias Warga Gianyar Rebutan Minta Foto Bersama

Peresmian ini turut dihadiri Bupati Tabanan Komang Sanjaya, jajaran DPRD, perangkat daerah, serta para Bendesa adat. Koster menekankan bahwa kehadiran Bale Sabha Adhyaksa akan menjadi ruang diskusi hukum bagi aparatur desa, sehingga berbagai persoalan bisa diselesaikan di tingkat lokal tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang lebih tinggi.

Ia juga mengapresiasi keberlanjutan program Jaksa Masuk Desa dan Jaksa Bina Desa, yang memberikan edukasi hukum bagi pengelola anggaran desa. “Dana desa dari APBN, APBD kabupaten, hingga pajak daerah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya program ini, potensi penyalahgunaan bisa diminimalisir,” kata Koster.

Baca Juga  Ketum Hanura OSO Temui Gubernur Koster di Bali: Bahas Penguatan Pariwisata, Kawal Realisasi Program Koster-Giri

Sementara itu, Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menegaskan bahwa program Bale Sabha Adhyaksa adalah bagian dari upaya membangun Indonesia dari desa. Setelah sukses di Bangli dengan peresmian di 66 desa, kini program ini diperluas ke 133 desa di Tabanan.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat desa memiliki pemahaman yang baik tentang hukum dan bagaimana menyelesaikan persoalan dengan prinsip restorative justice,” ujar Sumedana. Ia menambahkan bahwa penempatan jaksa di tingkat desa juga bertujuan untuk melestarikan kearifan lokal Bali.

“Kejaksaan bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga menjaga dan mengangkat tradisi serta nilai-nilai adat yang menjadi identitas Bali,” tegasnya.

Baca Juga  Semangat Guyub! Sekda Denpasar Lepas Peserta Jalan Sehat HUT LPD Ubung, Ajak Masyarakat Hidup Sehat

Dengan program ini, diharapkan aparatur desa dapat bekerja dengan lebih nyaman dan aman dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Gubernur Koster pun menutup pernyataannya dengan harapan agar Kejati Bali terus diberikan kelancaran dalam menjalankan tugasnya. “Matur suksma, semoga seluruh jajaran Kejati Bali selalu dalam keadaan sehat, bahagia, dan Rahayu,” tutupnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini