BerandaHukumSenantara NasDem Desak Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Diisolasi di Nusakambangan,...

Senantara NasDem Desak Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Diisolasi di Nusakambangan, Minta Aktor Intelektual Dibongkar Tuntas

Foto: Ilustrasi Senantara NasDem dorong tiga Jenderal tersangka penyadapan Presiden Prabowo diisolasi di Nusakambangan

Jakarta, KabarBaliSatu

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem Dapil Bali yang juga Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Bali, Ir. I Nengah Senantara, mendesak agar tiga jenderal yang menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak diisolasi di Nusakambangan.

Menurut Senantara, langkah tersebut diperlukan agar proses penyelidikan berjalan lebih fokus sekaligus mencegah para tersangka melakukan komunikasi dengan pihak luar yang berpotensi mengganggu pengungkapan perkara.

Pernyataan itu disampaikan Senantara saat diwawancarai melalui sambungan telepon Rabu 4 November 2026. Ia mengaku sangat prihatin atas dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam kasus tersebut, terlebih jika tindakan itu dilakukan oleh pejabat dengan pangkat dan jabatan tinggi.

“Sangat prihatin, sangat-sangat prihatin dengan kondisi aparat penegak hukum yang semestinya mengayomi, menjaga, serta memelihara keamanan dan kenyamanan masyarakat. Namun, justru yang terjadi malah terbalik 180 derajat. Bagaimana mungkin aparat penegak hukum sekelas jenderal melakukan tindakan yang di luar nalar sehat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka pada 3 November 2026. Ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN/AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Selain itu, nama Irjen Slamet Uliandi turut mencuat dalam proses pemeriksaan. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkembangan penyidikan, yang bersangkutan masih berstatus saksi, bukan tersangka.

Dugaan penyadapan tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2025. Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media dan jurnalis, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh organisasi kemasyarakatan, hingga pengusaha.

Dalam pengungkapan sementara, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem pengelolaan penyadapan. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui verifikasi dan tanpa dasar kepentingan penegakan hukum yang sah.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS pada Oktober 2026. Dugaan penghapusan data tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu ditelusuri untuk memastikan seluruh bukti elektronik dapat diamankan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Senantara menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan tiga tersangka. Penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap siapa yang memberikan perintah, siapa pihak yang memesan, serta apa tujuan di balik aktivitas penyadapan tersebut.

“Pertama, harus dilakukan penyelidikan secara menyeluruh. Harus jelas siapa komando penyadapannya, untuk siapa kepentingannya, dan apakah alat ini digunakan untuk kepentingan politik, ekonomi, atau hal-hal lainnya,” tegasnya.

Menurut Senantara, penetapan tiga tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Ia mendorong agar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang memberikan perintah dari tingkat atas, diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Ia juga menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena dugaan penyadapan tersebut berpotensi berkaitan dengan berbagai kegaduhan politik yang berkembang belakangan ini.

“Ini benar-benar memprihatinkan. Rupanya kegaduhan politik yang terjadi sekarang ini juga perlu dilihat apakah memiliki sumber dari persoalan penyadapan ini. Karena itu, harus diusut tuntas, mulai dari komando di tingkat atas sampai ke akar-akarnya,” katanya.

Lebih lanjut, Senantara menyebut DPR RI perlu meminta penjelasan langsung dari Kapolri terkait kronologi kasus tersebut. Menurutnya, pemanggilan Kapolri diperlukan untuk mengetahui bagaimana praktik penyadapan itu bisa terjadi, sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait, serta langkah konkret yang akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Ia berharap Kapolri dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada DPR sekaligus kepada masyarakat agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Senantara juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus ditempatkan sebagai tindakan oknum, bukan serta-merta digeneralisasi sebagai kesalahan institusi kepolisian. Namun, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Kita harus sadar bahwa ini dilakukan oleh oknum, bukan institusi. Karena itu, saya menekankan agar kasus ini diusut tuntas. Kalau memang ada pesanan, harus diungkap siapa yang memesan dan untuk kepentingan apa,” ujarnya.

Ia turut menyoroti dugaan aktivitas penyadapan yang disebut telah berlangsung sejak Januari 2025. Menurutnya, penyidik juga perlu mendalami kemungkinan adanya praktik serupa sebelum periode tersebut, termasuk menelusuri data yang mungkin telah dihapus.

“Ini harus dijelaskan oleh Kapolri. Beliau memiliki kewenangan untuk menjelaskan persoalan ini kepada DPR, termasuk kepada rakyat. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana langkah penanganannya ke depan,” pungkas Senantara.

Senantara berharap pengusutan perkara dilakukan secara transparan dan menyeluruh, sehingga tidak hanya mengungkap pelaku teknis, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pemesan maupun pemberi perintah. Baginya, pengungkapan aktor intelektual menjadi kunci untuk memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini