BerandaDaerahLuncurkan Buku Kompas Moral Wartawan, Emanuel Dewata Oja Tekankan Etika dan Tantangan...

Luncurkan Buku Kompas Moral Wartawan, Emanuel Dewata Oja Tekankan Etika dan Tantangan Jurnalisme Digital

Gubernur Koster: Pers Profesional Berperan Penting Menjaga Kualitas Informasi tentang Bali

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri peluncuran buku Kompas Moral Wartawan karya Jurnalis senior Emanuel Dewata Oja di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar, Bali, Rabu (28/10/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Jurnalis senior Emanuel Dewata Oja meluncurkan buku Kompas Moral Wartawan sebagai upaya memperkuat etika, profesionalisme, dan tanggung jawab insan pers di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).

Peluncuran buku tersebut berlangsung di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar, Bali, Rabu (28/10/2026), dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster.

Koster menilai buku tersebut relevan dengan tantangan dunia jurnalistik saat ini. Menurutnya, wartawan tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pemberitaan disajikan secara akurat, berimbang, dan sesuai konteks.

Terlebih, Bali merupakan destinasi pariwisata internasional yang mendapat perhatian masyarakat dunia. Informasi yang beredar melalui media massa maupun media sosial dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kondisi keamanan, kenyamanan, hingga citra pariwisata Pulau Dewata.

“Bali adalah menjadi pusat perhatiannya dunia. Pulau kecil yang wilayahnya 5.590 kilometer persegi, jumlah penduduknya 4,4 juta. Tapi Bali ini menjadi pusat perhatian dunia,” kata Koster saat peluncuran buku tersebut.

Menurut Koster, perkembangan teknologi digital membuat informasi mengenai Bali dapat menyebar dengan sangat cepat ke berbagai penjuru dunia. Situasi ini menuntut wartawan semakin cermat dalam memverifikasi fakta, melengkapi informasi, serta menjelaskan konteks suatu peristiwa agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Ia mengapresiasi gagasan yang diangkat dalam buku Kompas Moral Wartawan, terutama karena tidak berhenti pada pembahasan moral, tetapi juga menawarkan arah dan panduan bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

“Ini bagus sekali. Mengangkat moralnya itu suatu kemajuan, setingkat. Kemudian, tingkatan yang lebih tinggi lagi memberikan kompas, memberikan panduan, memberikan arah,” ujarnya.

Pers Berperan Menjembatani Pemerintah dan Masyarakat

Koster menegaskan, pers memiliki posisi penting sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan pengalamannya selama tiga periode menjadi anggota DPR RI hingga menjabat Gubernur Bali, ia menilai pemberitaan media turut mendukung keterbukaan informasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui pemberitaan, masyarakat dapat mengetahui kebijakan pemerintah sekaligus mengawasi pelaksanaannya. Karena itu, kebebasan pers perlu berjalan seiring dengan profesionalisme dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Dalam konteks pariwisata, Koster mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai suatu peristiwa di Bali dapat memengaruhi penilaian wisatawan terhadap situasi daerah tersebut. Informasi yang tidak disertai konteks lengkap berpotensi membentuk persepsi berbeda dari keadaan sebenarnya.

Ia mencontohkan pengalamannya ketika meninjau operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di tengah persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Rekaman kejadian yang beredar dalam bentuk potongan video di media sosial, menurutnya, dapat memunculkan beragam penafsiran apabila tidak disertai penjelasan yang utuh.

Koster mengakui reaksinya dalam peristiwa tersebut kurang tepat. Pengalaman itu menjadi pengingat bahwa rekaman singkat yang tersebar luas dapat membentuk persepsi publik sebelum penjelasan lengkap disampaikan.

Menurutnya, pemerintah dan insan pers sama-sama menghadapi tantangan untuk memastikan informasi yang beredar tetap akurat, proporsional, dan tidak kehilangan konteks.

Meski demikian, upaya menjaga citra Bali tidak boleh menghilangkan fungsi pers sebagai penyampai kritik dan pengawas jalannya pemerintahan. Pemberitaan tetap harus berlandaskan fakta serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Untuk memperkuat kualitas jurnalistik, Koster mendorong Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali meningkatkan pendidikan dan pembinaan bagi wartawan. Pemahaman mengenai etika, tanggung jawab, serta batasan profesi dinilai semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital.

“Ini penting dalam rangka kita membangun pengetahuan tentang wartawan, memahami secara utuh bagaimana wartawan itu mesti bekerja secara profesional,” katanya.

Buku Berangkat dari Pengalaman Panjang di Dunia Jurnalistik

Sementara itu, Emanuel Dewata Oja, yang akrab disapa Edo, menjelaskan bahwa Kompas Moral Wartawan disusun sebagai referensi untuk membantu wartawan memahami tanggung jawab profesi, menjaga hubungan dengan masyarakat, serta menghadapi perubahan industri media.

Gagasan buku tersebut berawal dari kumpulan materi presentasi yang dihimpunnya sejak 2011. Saat itu, Edo kerap menjadi narasumber di berbagai lembaga dan pernah mengajar selama empat hingga lima tahun di Fakultas Ilmu Komunikasi Undiknas Bali.

Berbeda dengan sejumlah buku biografi yang sebelumnya ia tulis, Kompas Moral Wartawan hadir sebagai buku semi-ilmiah yang memadukan landasan teori dengan pengalaman lapangan. Pendekatan ini digunakan untuk menggambarkan berbagai persoalan nyata yang dihadapi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Edo menjelaskan, buku tersebut tidak secara khusus membahas teknik penulisan berita atau penyuntingan. Fokus utamanya adalah memahami dunia jurnalisme secara lebih luas, mulai dari hubungan media dengan masyarakat, perkembangan jurnalisme digital, hingga tantangan teknologi terhadap keberlangsungan profesi wartawan.

Pendiri Jurnalbali.com itu juga menyoroti meningkatnya risiko karya jurnalistik berhadapan dengan persoalan hukum. Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan dan produk jurnalistik tidak cukup dipahami hanya melalui satu ketentuan dalam Undang-Undang Pers, tetapi harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem hukum dan etika yang saling berkaitan.

Ekosistem tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, regulasi perusahaan pers, peraturan Dewan Pers, serta ketentuan mengenai tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Edo juga menyoroti adanya perbedaan persepsi antara wartawan dan masyarakat terhadap suatu pemberitaan. Berita yang dianggap telah memenuhi kaidah jurnalistik oleh wartawan dan redaksi belum tentu dipandang sama oleh narasumber atau pihak yang merasa dirugikan.

“Sebuah berita yang dianggap telah memenuhi kaidah jurnalistik oleh wartawan dan redaksi belum tentu diterima dengan cara yang sama oleh narasumber yang merasa dirugikan,” kata pria yang menjabat Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali periode 2017–2028 tersebut.

Karena itu, ia menilai pemahaman mengenai hak publik, batasan etis dalam peliputan, serta mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan perlu terus diperkuat. Dengan demikian, hubungan antara pers dan masyarakat dapat terbangun secara sehat tanpa mengabaikan kebebasan pers maupun hak pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan.

Karya Jurnalistik Menghadapi Tantangan Ekonomi dan AI

Selain persoalan etika dan hukum, Edo menyoroti praktik pengambilan serta penyebaran ulang karya jurnalistik melalui media sosial tanpa izin atau konteks yang memadai.

Menurutnya, sebuah karya jurnalistik membutuhkan proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan yang tidak singkat. Namun, konten tersebut dapat dengan mudah disalin, dipotong, atau diunggah ulang oleh pihak lain untuk menarik perhatian dan memperoleh pendapatan iklan.

Dalam situasi tersebut, media yang menghasilkan karya asli belum tentu mendapatkan manfaat ekonomi yang sepadan dengan nilai konten yang dimanfaatkan pihak lain.

Edo menilai persoalan ini membutuhkan kerja sama yang lebih jelas antara perusahaan pers dan platform digital. Pemanfaatan konten jurnalistik, menurutnya, semestinya turut memberikan nilai ekonomi bagi media yang memproduksinya.

Di sisi lain, perkembangan kecerdasan buatan juga menjadi tantangan yang tidak dapat diabaikan. Wartawan dan perusahaan media dituntut terus memperbarui pengetahuan serta keterampilan agar mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi.

Namun, adaptasi tersebut tidak boleh membuat insan pers meninggalkan prinsip dasar jurnalistik, seperti akurasi, verifikasi, independensi, dan tanggung jawab kepada publik.

Melalui Kompas Moral Wartawan, Edo berharap wartawan maupun masyarakat dapat memahami dunia pers secara lebih utuh, termasuk hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing dalam ekosistem informasi yang terus berkembang.

Baginya, buku bukan sekadar dokumentasi pemikiran, melainkan sarana untuk mewariskan pengetahuan dan pengalaman kepada generasi berikutnya.

“Tinta boleh pudar dalam hitungan hari, tetapi gagasan yang diwujudkan dalam buku adalah jiwa yang tidak pernah mati,” pungkas Emanuel Dewata Oja. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini