BerandaNasionalUsut Tuntas Karhutla, Sudirta Desak Polri Jerat Aktor Intelektual

Usut Tuntas Karhutla, Sudirta Desak Polri Jerat Aktor Intelektual

Penegakan Hukum Diminta Tidak Berhenti di Pelaku Lapangan, Kejar Pengendali Korporasi Hingga Pemulihan Ekosistem

Foto: I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Jakarta, KabarBaliSatu

Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapatkan apresiasi sekaligus dorongan kuat dari DPR RI untuk terus memperluas dan menuntaskan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah cepat aparat dalam menetapkan 243 orang tersangka serta 13 korporasi dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam merespons kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi ekosistem dan kesehatan publik.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa kunci utama dari penegakan hukum karhutla bukanlah sekadar mengejar jumlah tersangka atau beratnya hukuman semata. Menurutnya, aspek esensial yang harus dibidik adalah bagaimana seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil dan menyeluruh.

“Penegakan hukum ini tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan saja, namun juga pengendali atau penerima manfaat (sebagaimana rezim pertanggungjawaban dalam KUHP) dan lebih jauh lagi adalah mengungkap kelalaian para pengawas atau petugas di lapangan,” ujar Sudirta saat memberikan pandangannya terkait penanganan karhutla, Senin (26/10).

Ia menambahkan, pengungkapan aktor intelektual mulai dari penerima manfaat (beneficial owner), pengendali korporasi, pengambil kebijakan, hingga kelalaian pengawas institusi di lapangan, merupakan jalan penting untuk menunjukkan keterbukaan dan ketegasan pemerintah dalam melakukan evaluasi diri.

Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Komisi III DPR RI juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektoral, khususnya kolaborasi antara Polri dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sinergi ini diharapkan mampu mengoptimalkan perlindungan terhadap kawasan hutan lindung sekaligus memastikan kepatuhan para pelaku usaha.

Selain penindakan pidana, Sudirta menekankan bahwa aspek perbaikan terhadap alam dan lingkungan harus menjadi prioritas utama. Dorongan terhadap putusan pemulihan kerugian ekosistem atau kerusakan ekologis yang menyeluruh dan proporsional menjadi krusial demi tercapainya keadilan substantif.

“Dalam rezim penegakan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, aspek perbaikan terhadap alam dan lingkungan akan sangat diutamakan. Pertanggungjawaban hukum, termasuk pertanggungjawaban pidana menjadi penting,” tegasnya.

Bahkan, Sudirta turut mencermati adanya usulan progresif agar undang-undang ke depan dapat mengatur hukuman yang jauh lebih berat, termasuk hukuman mati, bagi pelaku perusakan alam dan lingkungan masif yang dikategorikan sebagai ecological crimes atau eco-terrorism.

Menanggapi dinamika proses hukum yang sedang berjalan, Sudirta mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas berdasarkan prinsip keadilan prosedural. Dengan berlakunya pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP, proses penanganan perkara kini diatur agar lebih memperhatikan efisiensi waktu, kepastian hukum, serta pelindungan hak-hak pencari keadilan.

“Saya meyakini bahwa dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka sudah dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP,” jelas politisi senior PDI-P tersebut.

Terkait publikasi identitas korporasi maupun perorangan dalam proses hukum, Sudirta memandang bahwa Polri sebagai penyidik utama harus senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian. Berdasarkan Pasal 91 KUHAP, penetapan tersangka tidak boleh dilakukan semata-mata untuk membentuk persepsi publik atau melanggar asas praduga tak bersalah (due process of law).

Fokus utama penegakan hukum, lanjutnya, harus tetap diarahkan pada strategi menghasilkan putusan pengadilan yang konsisten, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan lingkungan hidup secara menyeluruh dan akuntabel. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini