BerandaDaerahPerkuat Ekonomi Lokal, Gubernur Koster Wajibkan Penggunaan Produk Pertanian dan Kain Tenun...

Perkuat Ekonomi Lokal, Gubernur Koster Wajibkan Penggunaan Produk Pertanian dan Kain Tenun Tradisional

Sinergi Budaya dan Industri: Pemprov Bali Tak Ragu Layangkan Sanksi Tegas bagi Hotel dan Restoran yang Mengabaikan Produk Lokal

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Temu Wirasa Stakeholder 2026 di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Jumat (23/10/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Kebijakan pelestarian adat dan budaya di Bali bukan sekadar ritual identitas, melainkan strategi ekonomi terstruktur untuk memutar roda perekonomian di tingkat lokal. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk mengintervensi ekosistem pasar agar hasil jerih payah petani, penenun, dan UMKM lokal diserap maksimal oleh industri pariwisata.

Pesan tegas tersebut digelorakan dalam agenda Temu Wirasa Stakeholder 2026 di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Jumat (23/10/2026). Dalam forum yang diinisiasi Bank Indonesia Provinsi Bali tersebut, isu kedaulatan ekonomi berbasis budaya menjadi sorotan utama.

Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan bahwa kebijakan penggunaan Busana Adat Bali setiap hari Kamis dan Busana Tenun Endek Bali setiap hari Selasa dirancang untuk menggerakkan rantai pasok ekonomi daerah secara utuh.

“Mengapa saya berlakukan kebijakan busana tenun Endek dan busana adat? Rantai ekonominya jelas: mulai dari desainer, IKM penenun, UMKM pedagang, hingga masyarakat sebagai konsumen. Ini menggerakkan ekonomi sekaligus pelestarian budaya,” jelas Koster.

Namun, Koster menyayangkan masih adanya praktik impor kain motif cetak (printing) dari luar daerah yang mengatasnamakan Endek. Untuk melindungi penenun lokal, ia mengimbau masyarakat dan instansi agar tidak mewajibkan seragam yang sama, melainkan membebaskan beragam motif asli hasil karya industri kecil menenun Bali.

Tidak hanya sektor sandang, sektor pangan juga menjadi sasaran penataan mendasar. Melalui Pergub No. 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali, seluruh hotel dan restoran di Bali diwajibkan menyerap bahan pangan lokal, mulai dari beras, buah, sayur, daging, garam tradisional, hingga produk minuman olahan seperti Kopi dan Arak Bali.

“Kita punya pasar yang luar biasa. Wisman 7 juta, domestik 9,3 juta, ada 16,3 juta perut yang butuh makan tiap tahun. Jangan sampai hotel dan restoran pakai produk luar padahal petani kita punya beras Tabanan atau Garam Kusamba yang luar biasa,” tegasnya.

Sebagai langkah nyata, Pemprov Bali kini menerjunkan tim khusus untuk memeriksa langsung dapur-dapur hotel dan restoran di seluruh wilayah Bali. Koster menyatakan tidak akan segan melayangkan sanksi administratif hingga peninjauan izin usaha bagi pengelola yang membandel.

“Saya sampai menugaskan staf masuk ke dapur hotel. Cek beras dan telurnya dari mana. Kalau tidak mau pakai produk lokal, kita berikan SP1, SP2, SP3. Sampai tidak diindahkan, saya tinjau izinnya,” lanjut Koster.

Kebijakan perlindungan produk lokal ini juga sukses mengangkat harkat Arak Bali. Kini, minuman fermentasi tradisional tersebut telah memiliki lebih dari 64 merek berpita cukai legal, menembus pasar ekspor, serta menjadi racikan cocktail utama di hotel-hotel berbintang. Bahkan, bartender asal Bali yang dibina Pemprov berhasil meraih posisi juara dua dalam kejuaraan bartender dunia di Las Vegas baru-baru ini.

Melalui integrasi hulu-hilir ini, Pemprov Bali bertekad memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan oleh jutaan wisatawan dapat berputar penuh dan mengalir langsung ke kantong masyarakat Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini