Foto: Gubernur Koster saat mendampingi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada awak media di Fuel Terminal Sanggaran, Senin (19/10).
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali resmi memperpanjang masa berlaku sistem ganjil-genap untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Provinsi Bali hingga Jumat, 23 Oktober 2026. Kebijakan yang semula dijadwalkan berakhir pada 19 Oktober ini dilanjutkan usai terbukti efektif mengurai kemacetan dan mempercepat pelayanan di SPBU.
Langkah strategis tersebut disepakati usai dibahas dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Gubernur Bali Wayan Koster, jajaran Polda Bali, Kodam IX/Udayana, BPH Migas, serta Direksi PT Pertamina (Persero) di Kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar, Senin (19/10/2026).
Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh bersama para wali kota/bupati se-Bali, pengelola SPBU, serta masuknya aspirasi masyarakat luas dari media sosial.
“Sabtu dan Minggu sampai hari ini, secara umum suplai minyak ke SPBU berjalan dengan lancar dan tidak lagi antrean banyak, bahkan sudah tidak ada antrean di beberapa SPBU,” ujar Gubernur Koster seusai rapat.
Meskipun diperpanjang hingga akhir pekan, Gubernur menegaskan bahwa aturan ganjil-genap dapat dihentikan lebih awal apabila situasi distribusi BBM di lapangan sudah sepenuhnya kondusif.
“Kalau sudah bagus sebelum itu, kita akan evaluasi kembali,” tegas Koster.
Dalam pelaksanaannya, sistem ganjil-genap tetap mengecualikan kendaraan prioritas dan pelayanan publik. Ambulans, mobil pemadam kebakaran, armada logistik niaga, angkutan umum, hingga kendaraan pengantar makanan, minuman, dan bahan pokok harian diizinkan melintas dan mengisi BBM tanpa terikat nomor pelat kendaraan.
Aturan ganjil-genap sendiri menjadi bagian dari kombinasi langkah taktis Pemprov Bali dalam mengatasi penumpukan kendaraan. Sebelumnya, Pemprov Bali juga menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi pegawai pemerintah dan swasta, pembelajaran daring, pembatasan volume pembelian (maksimal 3 liter untuk roda dua dan 20 liter untuk roda empat), pengoperasian SPBU 24 jam di Denpasar dan Badung, hingga pengawalan ketat truk tangki BBM oleh kepolisian dari Depo Manggis dan Sanggaran.
Atas keberhasilan menekan antrean ini, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia menyoroti sinergi personel TNI yang diperbantukan sebagai operator SPBU, kepolisian yang menjaga keamanan, hingga aksi spontan warga yang saling berbagi makanan dan minuman kepada warga yang tengah mengantre.
“Sikap kebersamaan dan gotong-royong dari semua pihak ini telah berkontribusi besar dalam mewujudkan Bali yang aman, nyaman, kondusif, dan damai, demi Nindihin Gumi Bali,” ungkap Koster.
Dari sisi ketersediaan pasokan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga melaporkan bahwa posisi stok BBM di Bali per 19 Oktober 2026 dalam kondisi sangat aman. Pasokan tersebut meliputi 30,136 juta liter Pertalite (cukup untuk 11 hari), 11,045 juta liter Pertamax (8 hari), 1,752 juta liter Biosolar (5 hari), dan 10,356 juta liter Solar (11 hari). Sementara ketersediaan BBM secara nasional berada pada ketahanan 16 hingga 20 hari.
Kendati stok regional dilaporkan aman, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia tetap menginstruksikan Direksi Pertamina dan Pertamina Patra Niaga untuk segera menambah volume pengiriman pasokan ke Bali hingga mampu mencukupi kebutuhan minimum selama 15 hari.
Menteri Bahlil mengingatkan jajaran Pertamina agar bersikap responsif dan melakukan kontrol ketat terhadap operasional SPBU. Ia menegaskan status Bali sebagai destinasi wisata internasional yang sangat sensitif terhadap Isu kelangkaan BBM.
“Bali merupakan destinasi pariwisata dunia, kejadian kelangkaan BBM di Bali dapat berdampak negatif terhadap citra Bali dan Indonesia di hadapan masyarakat dunia. Oleh karena itu, alokasi BBM ke Bali harus mendapat perhatian serius,” tegas Bahlil. (kbs)

