Foto: Ilustrasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di Bali. Pemprov Bali mengalokasikan anggaran Rp90,4 juta pada 2026 untuk memfasilitasi pendaftaran HaKI secara gratis bagi masyarakat, mulai dari hak cipta, paten, hingga merek, guna melindungi karya dan inovasi sekaligus membuka peluang ekonomi.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali terus memperluas dukungan terhadap perlindungan karya, inovasi, dan kreativitas masyarakat melalui fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) secara gratis. Pada 2026, Pemprov Bali mengalokasikan anggaran sebesar Rp90,4 juta untuk mendukung program tersebut.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, Ketut Wica, mengatakan fasilitasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat melindungi hasil karya dan inovasi yang dimiliki. Dukungan tersebut mencakup pembiayaan, pendataan, hingga fasilitasi kekayaan intelektual yang berkaitan dengan inovasi organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami memastikan inovasi pemerintah daerah di seluruh OPD terlaksana dengan baik untuk memfasilitasi kekayaan intelektual masyarakat Bali, termasuk memfasilitasi pembiayaan dan pendataannya,” ujar Wica, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan data BRIDA Bali, total fasilitasi pendaftaran HaKI sejak 2019 hingga 8 Oktober 2026 mencapai 900 pencatatan. Jumlah tersebut mencakup Kekayaan Intelektual (KI) Komunal, Indikasi Geografis (IG), serta KI Personal yang meliputi hak cipta, paten, dan merek.
Dari keseluruhan pencatatan tersebut, hak cipta menjadi kategori terbanyak dengan 539 pencatatan. Capaian ini menunjukkan besarnya perhatian terhadap perlindungan karya cipta sebagai bagian dari upaya menjaga hasil kreativitas masyarakat Bali.
Pendaftaran HaKI Meningkat dalam Beberapa Tahun Terakhir
Tren pendaftaran HaKI di Bali menunjukkan perkembangan yang cukup dinamis. Pada 2019, tercatat 98 pendaftaran, kemudian turun menjadi 47 pada 2020. Angka tersebut kembali meningkat menjadi 79 pada 2021 dan 106 pada 2022.
Peningkatan berlanjut pada 2023 dengan 108 pendaftaran, sebelum tercatat 100 pendaftaran pada 2024. Pada 2025, jumlahnya melonjak menjadi 182 pendaftaran. Sementara itu, sepanjang 2026 hingga periode pelaporan, jumlah pendaftaran tercatat sekitar 180.
Untuk memperluas jangkauan layanan, BRIDA Bali juga telah membuka Sentra Kekayaan Intelektual di seluruh kabupaten/kota di Bali. Keberadaan sentra ini diharapkan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, pendampingan, serta akses untuk mengurus pendaftaran kekayaan intelektual.
“Kami membuka sentra KI di seluruh kabupaten/kota. Kalaupun tidak bisa dilayani di tingkat kabupaten/kota, masyarakat dapat langsung mengurusnya di tingkat Provinsi Bali,” jelas Wica.
Masyarakat Diminta Memilih Perlindungan Sesuai Jenis Karya
Meski memberikan fasilitasi pendaftaran, BRIDA Bali mengingatkan masyarakat agar mempertimbangkan jenis perlindungan yang paling sesuai dengan karakter karya atau inovasi sebelum mengajukan permohonan.
Wica secara khusus menyoroti pendaftaran paten yang memerlukan pertimbangan biaya pemeliharaan secara berkelanjutan. Karena itu, masyarakat perlu memahami konsekuensi pembiayaan sebelum memilih bentuk perlindungan tersebut.
BRIDA Bali juga mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan perlindungan hak cipta apabila sesuai dengan jenis karya dan ketentuan yang berlaku. Perlindungan ini dapat menjadi salah satu langkah awal sebelum karya dikembangkan lebih lanjut melalui proses hilirisasi atau pemanfaatan menjadi produk dan layanan bernilai ekonomi.
Melalui fasilitasi pendaftaran HaKI gratis, Pemprov Bali berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Upaya ini sekaligus diharapkan mendorong lahirnya inovasi baru serta pemanfaatan hasil kreativitas secara berkelanjutan, sehingga karya masyarakat Bali tidak hanya terlindungi, tetapi juga berpotensi memberikan nilai tambah ekonomi. (kbs)

