Foto: Ilustrasi penolakan wacana kenaikan iuran Tabungan Hari Tua (THT) ASABRI menjadi 7 persen. Senantara menilai kebijakan tersebut tidak tepat diterapkan di tengah kondisi ekonomi yang melemah dan tekanan biaya hidup yang masih dirasakan masyarakat.
Jakarta, KabarBaliSatu
Usulan kenaikan iuran Tabungan Hari Tua (THT) dari 3,25 persen menjadi 7 persen yang disampaikan PT ASABRI (Persero) mendapat perhatian anggota DPR RI I Nengah Senantara. Ia mengingatkan agar rencana tersebut dikaji secara matang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan peserta sebelum diterapkan.
Menurut Senantara, kenaikan iuran berpotensi menambah beban finansial peserta apabila tidak disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Karena itu, ia meminta pemerintah dan pengelola program THT tidak hanya berfokus pada peningkatan manfaat jangka panjang, tetapi juga memperhitungkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi tambahan kontribusi.
“Tadi juga ada keinginan dari pihak Taspen dan pihak ASABRI untuk meningkatkan iuran THT-nya sampai tujuh persen. Ini menurut saya saat ini belum tepat karena kondisi ekonomi kita sekarang lagi melemah. Ada beban dari tambahan itu, tentu tidak tepat waktunya buat masyarakat,” ujar Senantara dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI bersama PT Taspen, PT Bank Mandiri Taspen, dan PT ASABRI di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Iuran Diusulkan Naik 3,75 Poin Persentase
Dalam paparannya, ASABRI mengusulkan penyesuaian iuran THT dari 3,25 persen menjadi 7 persen. Artinya, terdapat kenaikan sebesar 3,75 poin persentase dari skema iuran saat ini.
Dari total iuran yang diusulkan sebesar 7 persen tersebut, tambahan 3,75 persen direncanakan berasal dari kontribusi pemerintah selaku pemberi kerja. Dengan skema itu, ASABRI berharap pendanaan program THT menjadi lebih kuat dan manfaat yang diterima peserta dapat meningkat.
ASABRI memproyeksikan penyesuaian tersebut mampu meningkatkan rata-rata manfaat peserta sebesar 13,31 persen dalam lima tahun. Sementara dalam jangka waktu 10 tahun, peningkatannya diperkirakan mencapai 27,74 persen dibandingkan dengan kondisi saat ini.
Meski demikian, proyeksi kenaikan manfaat tersebut tetap perlu dipertimbangkan bersama dampak perubahan skema iuran, termasuk kepastian sumber pendanaan dan kemampuan pihak-pihak yang menanggung kontribusi.
Berdasarkan paparan ASABRI, pengaturan iuran program THT mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015. Iuran bersumber dari peserta dan pemberi kerja, sedangkan pengaturan lebih lanjut mengenai skema kontribusinya masih membutuhkan regulasi lanjutan.
ASABRI juga menyampaikan kebutuhan alokasi sekitar 0,638 persen dari gaji pokok dan tunjangan untuk premi risiko biaya pemakaman serta biaya operasional program THT.
Taspen Masih Terapkan Iuran 3,25 Persen
Sementara itu, PT Taspen menyampaikan bahwa iuran THT peserta saat ini masih sebesar 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Taspen juga meminta dukungan pemerintah terkait perubahan skema iuran dan manfaat program THT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM). Penyesuaian tersebut dipandang penting untuk mendukung keberlanjutan program dalam jangka panjang.
Namun, Senantara menilai pembahasan kenaikan iuran harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, penguatan pendanaan dan peningkatan manfaat tidak boleh mengabaikan kemampuan ekonomi peserta, terutama ketika kondisi perekonomian dinilai belum sepenuhnya menguat.
“Jangan sampai ada beban tambahan. Kita harus lihat kondisi ekonomi kita sekarang, apakah ini sudah tepat waktunya atau belum,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Bali tersebut.
Minta Tata Kelola Dana Pensiun Diperjelas
Selain menyoroti rencana kenaikan iuran, Ketua DPW Partai NasDem Bali itu juga mengingatkan pentingnya pembenahan tata kelola dan pengelolaan investasi di tubuh Taspen maupun ASABRI.
Menurutnya, keberlanjutan program dana pensiun tidak cukup hanya ditopang oleh peningkatan iuran. Pengelolaan dana peserta harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
Ia menilai persoalan pengelolaan dana pensiun yang pernah terjadi sebelumnya harus menjadi pelajaran penting dalam penyusunan regulasi ke depan. Aturan yang dibangun harus mampu memperjelas pembagian kewenangan serta tanggung jawab apabila terjadi permasalahan dalam pengelolaan dana.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk melindungi kepentingan peserta sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana pensiun.
“Harapan kita regulasi ke depan, kalau terjadi persoalan seperti halnya persoalan ASABRI dan Taspen dulu, itu yang bertanggung jawab siapa? Ini harus jelas dari sekarang,” pungkasnya. (kbs)

