Foto: Satpol PP Kota Denpasar saat melakukan operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis di sejumlah titik wilayah Kota Denpasar, Kamis (1/10).
Denpasar, KabarBaliSatu
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar Operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik wilayah Kota Denpasar, Kamis (1/10). Langkah ini ditempuh sebagai upaya menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan, serta kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan lima orang yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas (traffic light), meliputi dua orang manusia silver dan tiga orang pedagang acung. Penertiban menyasar beberapa lokasi strategis, di antaranya Traffic Light Ubung dan Traffic Light Tohpati.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, S.H., M.Si., didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengungkapkan bahwa seluruh pelanggar yang terjaring dalam kegiatan tersebut berasal dari luar Provinsi Bali.
“Untuk sementara, seluruhnya kami lakukan pembinaan terlebih dahulu di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Untuk pedagang kerupuk, selanjutnya masih kami koordinasikan terkait proses persidangan,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Ia menjelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Melalui Operasi SABERGEP, Satpol PP Kota Denpasar turut mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban umum, terutama di fasilitas publik dan jalan raya.
Secara khusus, pihaknya mengingatkan warga untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, manusia silver, maupun pelaku aktivitas sejenis di jalanan. Selain berpotensi mengganggu ketertiban, kegiatan tersebut juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Mari bersama-sama menciptakan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan humanis. Jangan memberi di jalan, mari peduli dengan cara yang tepat,” imbaunya.
Di samping penertiban, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan bahwa seluruh layanan maupun tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA tidak dipungut biaya. Sebagai komitmen menjaga integritas, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar dipastikan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.
Masyarakat yang menemukan oknum yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar diimbau untuk segera melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan melampirkan bukti autentik.
“Satpol PP Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan serta ruang publik yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif,” ujarnya. (kbs)

