BerandaDaerahWagub Giri Prasta Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Respons Darurat di...

Wagub Giri Prasta Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Respons Darurat di Seluruh Daerah

Cetuskan "Samasta Raksa Bali”, Hapus Sekat Wilayah Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan

Foto: Wagub Giri Prasta saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/9).

Denpasar, KabarBaliSatu 

Pemerintah Provinsi Bali resmi mendorong pembentukan jejaring kolaborasi penanganan kebakaran dan penyelamatan terpadu bertajuk “Samasta Raksa Bali” (Bali Harus Diamankan oleh Semua Pihak). Inisiatif ini ditegaskan oleh Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/9).

Wagub Giri Prasta menegaskan bahwa musibah kebakaran dan situasi darurat tidak pernah mengenal batas wilayah maupun sekat administratif. Oleh karena itu, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dengan mengedepankan kecepatan respons, kesiapan sumber daya, serta sinergi lintas institusi.

“Ketika suatu kejadian terjadi, yang dibutuhkan masyarakat bukan melihat siapa kewenangannya, tetapi seberapa cepat kita hadir, seberapa cepat memberikan pertolongan, dan seberapa kuat kita bekerja bersama untuk menyelamatkan jiwa dan melindungi masyarakat,” kata Giri Prasta.

Ia menjelaskan, potensi sumber daya penanganan darurat di Bali sebenarnya sangat besar namun tersebar di berbagai pihak, mulai dari Pemprov, Pemkab/Pemkot, TNI, Polri, BUMN, badan usaha, pengelola kawasan strategis, hingga desa adat, pecalang, dan unsur masyarakat. Jejaring “Samasta Raksa Bali” hadir untuk menghubungkan seluruh kekuatan tersebut agar siap dimobilisasi secara cepat saat terjadi krisis.

Giri Prasta memaparkan, secara etimologis samasta berarti keseluruhan dan kebersamaan sebagai satu kesatuan, sedangkan raksa berarti menjaga, melindungi, dan memelihara. Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa konsep ini tidak ditujukan untuk membentuk kewenangan baru atau mengambil alih porsi institusi yang sudah ada.

“Yang kita bangun bukan hanya komitmen di atas kertas, tetapi sistem yang dapat bekerja ketika keadaan darurat benar-benar terjadi. Tidak ada satu institusi yang mampu menghadapi seluruh risiko seorang diri. Kita membutuhkan sinergi, komunikasi, kecepatan, dan komitmen untuk bekerja bersama,” ujarnya.

Giri Prasta meminta seluruh pemerintah daerah di Bali untuk menghilangkan pola pikir egosentris wilayah dalam urusan kemanusiaan dan penanggulangan bencana.

“Jangan berpikir, ini wilayah saya atau ini bukan wilayah saya. Kalau masyarakat Bali membutuhkan pertolongan, kita harus hadir sebagai satu kesatuan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan amandemen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang mengamanatkan tata kelola one island, one plan, one management.

Rai Dharmadi menambahkan, Bali ditopang oleh banyak aset strategis yang rentan, seperti simpul transportasi bandara dan pelabuhan, infrastruktur energi, pusat ekonomi, kawasan suci, hingga permukiman padat. Ketika kebakaran skala besar terjadi, dukungan lintas daerah dan lintas sektor menjadi syarat mutlak demi melindungi seluruh aset vital Pulau Dewata tersebut.

“Kebakaran tidak mengenal batas administratif. Satu kejadian berskala besar dapat membutuhkan dukungan lintas kabupaten/kota dan lintas sektor sehingga kesiapan jejaring kolaborasi menjadi sangat penting,” ungkap Kasatpol PP Bali tersebut.

Lebih jauh, rakor bertajuk “Samasta Raksa Bali” ini secara teknis diarahkan untuk memenuhi kriteria Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009. Regulasi tersebut menetapkan batas waktu tanggap (response time) kurang dari 15 menit dengan cakupan jarak layanan maksimal 7,5 kilometer di setiap WMK.

Giri Prasta berharap seluruh pelaku usaha, BUMN, serta pengelola objek vital strategis di Bali dapat meleburkan fasilitas pemadam yang dimiliki ke dalam sistem pertolongan bersama tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Mari kita bangun dan kuatkan semangat gotong royong, satukan sumber daya, dan satukan langkah. Pastikan ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, kita hadir bersama-sama karena Bali harus diamankan oleh semua pihak,” tutup Giri Prasta. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini