Foto: Ilustrasi hibah Desa Adat Bali sebesar Rp300 juta yang akan dievaluasi melalui sistem klasterisasi berdasarkan kebutuhan, kapasitas, dan sejumlah parameter Desa Adat.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pola pemberian hibah kepada Desa Adat di Bali mulai didorong untuk dievaluasi. DPRD Provinsi Bali menilai pemberian anggaran dengan nominal yang sama kepada seluruh Desa Adat belum sepenuhnya mencerminkan perbedaan kebutuhan, kemampuan ekonomi, maupun beban masing-masing Desa Adat.
Evaluasi dinilai penting mengingat dukungan anggaran untuk Desa Adat dan Subak di Bali mencapai sekitar Rp500 miliar setiap tahun. Dengan nilai anggaran yang besar tersebut, distribusi bantuan diharapkan dapat semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat adat.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I G.A.K. Kartika Jaya Seputra mengatakan, pola pemberian hibah pada 2026 masih menggunakan skema flat sebesar Rp300 juta untuk setiap Desa Adat. Sementara dalam rancangan APBD 2027, nominal tersebut direncanakan naik menjadi Rp350 juta per Desa Adat.
“Untuk dana Desa Adat, tahun 2026 masih diberikan flat Rp300 juta untuk semua Desa Adat. Begitu juga tahun 2027, masih diberikan flat, tetapi ada peningkatan. Dalam rancangan APBD dipasang Rp350 juta,” ujar Kartika, Selasa (29/9).
Menurut Kartika, persoalan pemerataan nominal hibah tersebut juga menjadi perhatian DPRD Bali. Dalam sejumlah rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Bali, muncul pembahasan mengenai apakah pemberian dana dengan nominal yang sama kepada seluruh Desa Adat masih menjadi pola yang paling sesuai.
Namun, ia menjelaskan, kebijakan tersebut selama ini tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan masing-masing Desa Adat. Kemampuan fiskal Pemprov Bali serta prioritas pembangunan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran bantuan.
“Dari sisi keadilan memang kelihatannya tidak adil, tetapi mesti dilihat juga dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,” katanya.
Pemprov Siapkan Klasterisasi Desa Adat
Sebagai langkah menuju pola distribusi yang lebih terukur, Pemprov Bali kini menyiapkan konsep klasterisasi Desa Adat. Dinas PMA menggandeng Universitas Hindu Indonesia (Unhi) untuk menyusun parameter sekaligus formula pengelompokan.
Rencananya, sekitar 1.500 Desa Adat di Bali akan dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni klaster tinggi, sedang, dan rendah. Pengelompokan tersebut ditujukan untuk memetakan tingkat kebutuhan pembiayaan sekaligus kapasitas masing-masing Desa Adat.
Kartika menjelaskan, terdapat lima parameter utama yang akan digunakan. Pertama, jumlah amongan atau keberadaan dan pengelolaan pura. Kedua, Pendapatan Asli Desa Adat (PAD). Ketiga, jumlah krama mipil. Keempat, jumlah banjar adat. Kelima, program prioritas dan program institusi yang dijalankan Desa Adat.
Sejumlah program yang masuk dalam parameter antara lain pelaksanaan Bulan Bahasa Bali, pengurangan sampah, pengurangan plastik sekali pakai, hingga program Sipanduberadat.
Kelima parameter tersebut nantinya diberikan bobot tertentu untuk menghasilkan pemetaan berdasarkan kebutuhan dan kapasitas Desa Adat.
Meski demikian, penyusunan klasterisasi masih menghadapi persoalan kelengkapan data. Salah satu kendala utama adalah belum seluruh Desa Adat menyampaikan data PAD secara lengkap.
“Lima parameter ini tidak boleh bolong. Satu saja tidak ada datanya, akan berpengaruh terhadap yang lainnya,” ujar Kartika.
Ia mengakui karakteristik Desa Adat di Bali sangat beragam sehingga proses penyusunan formula tidak sederhana. Salah satu persoalan muncul dalam pendataan krama mipil karena tidak seluruh Desa Adat menerapkan istilah maupun mekanisme yang sama.
Pemerintah juga perlu menyiapkan mitigasi apabila muncul keberatan setelah hasil klasterisasi ditetapkan. Desa Adat yang masuk kategori tertentu bisa saja mempertanyakan hasil pemetaan apabila merasa masih membutuhkan dukungan anggaran yang lebih besar.
“Jangan sampai belum apa-apa sudah ribut soal ini. Ini 1.500 Desa Adat. Mitigasi risikonya harus hati-hati,” tegasnya.
Karena itu, Kartika meminta proses penyusunan klasterisasi dilakukan secara cermat. Menurutnya, formula perhitungan pada dasarnya sudah tersedia, tetapi masih membutuhkan dukungan data yang lengkap dan valid dari seluruh Desa Adat.
“Rumus sudah ada, tinggal sekarang data yang masuk. Terutama PAD-nya harus terbuka,” katanya.
Validitas data menjadi penting karena informasi yang tidak lengkap dapat menghasilkan pemetaan yang tidak menggambarkan kondisi riil Desa Adat. Misalnya, apabila data PAD yang disampaikan seluruh Desa Adat relatif kecil, hasil klasterisasi berpotensi tidak mencerminkan kapasitas ekonomi masing-masing wilayah.
Semua Desa Adat Tetap Berhak Mendapat Hibah
Kartika menegaskan, penerapan klasterisasi nantinya bukan berarti Desa Adat tertentu akan kehilangan hak memperoleh dukungan pemerintah.
Dari sekitar 1.500 Desa Adat di Bali, seluruhnya tetap berhak mendapatkan hibah sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan pencairan.
“Dari 1.500 itu semuanya akan mendapatkan hibah dana Desa Adat. Jadi semua mendapatkan itu ketika persyaratan hibah sudah terpenuhi,” jelasnya.
Saat ini, masih terdapat sejumlah Desa Adat yang belum menerima pencairan karena persyaratan administrasi dan kelembagaan belum sepenuhnya rampung. Proses ngadegang dan wicara di sejumlah Desa Adat menjadi salah satu bagian yang harus diselesaikan sebelum hibah dapat dicairkan.
Untuk hibah Desa Adat 2026, pencairan tahap kedua telah diterima oleh 1.451 Desa Adat. Sementara Desa Adat lainnya masih menyelesaikan persyaratan.
“Yang tahap dua sudah cair 1.451, sisanya masih proses,” ungkap Kartika.
Pemprov Bali selanjutnya mulai memproses pencairan tahap ketiga yang saat ini mencakup sekitar 99 Desa Adat.
Kartika memastikan seluruh proses pencairan harus diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan. Sebab, ketika tahun anggaran berakhir, hibah yang belum dicairkan tidak dapat lagi diproses.
Untuk mencegah keterlambatan, Dinas PMA secara rutin melakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan administrasi terhadap Desa Adat. Langkah tersebut dilakukan agar berbagai persyaratan hibah dapat dipenuhi sejak awal sehingga proses pencairan berjalan lebih lancar. (kbs)

