Foto: Ilustrasi pengelolaan sampah di Bali yang menekankan pentingnya pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber sebagai bagian dari program superprioritas, dengan melibatkan pemerintah, desa adat, dunia usaha, dan masyarakat.
Denpasar, KabarBaliSatu
Persoalan sampah kini ditempatkan Pemerintah Provinsi Bali sebagai salah satu program superprioritas mendesak dalam pembangunan daerah. Penanganannya tidak lagi bisa bertumpu pada pemerintah semata, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh ekosistem, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa, desa adat, dunia usaha, sektor pariwisata hingga masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan hal tersebut saat membacakan sambutan Gubernur Bali dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertajuk “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah” di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (25/9/2026).
Dewa Indra mengatakan Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota terus mendorong penyelesaian persoalan sampah secara terpadu dengan menempatkan Bali sebagai satu kesatuan wilayah pembangunan.
“Dari sisi kebijakan, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan permasalahan sampah ini sebagai program superprioritas mendesak. Memang di Bali ini sangat mendesak untuk kita tangani dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan Bali selama ini diarahkan dalam kerangka satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. Kerangka tersebut menjadi pijakan agar kebijakan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, sektor swasta, hingga masyarakat berjalan dalam arah yang sama.
Dari Plastik Sekali Pakai hingga Sampah Berbasis Sumber
Dewa Indra menjelaskan, Pemprov Bali telah menerbitkan sejumlah regulasi sebagai landasan pengelolaan sampah. Salah satunya Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam berbagai aktivitas masyarakat. Implementasinya mulai terlihat di lingkungan sekolah, perkantoran, serta ruang-ruang publik lainnya.
Penggunaan pipet plastik, styrofoam, dan berbagai produk makanan maupun minuman berbahan plastik juga terus didorong untuk dikurangi seiring meningkatnya kesadaran masyarakat.
Kebijakan berikutnya adalah Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Regulasi ini menekankan bahwa sampah harus diselesaikan sedekat mungkin dari tempat sampah tersebut dihasilkan.
“Siapa yang menghasilkan sampah maka harus bertanggung jawab mengelola sampahnya,” kata Dewa Indra.
Pengelolaan tersebut dimulai dengan memilah sampah menjadi organik, anorganik, dan residu. Sampah organik dapat diolah menjadi produk yang bermanfaat, sementara sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan dalam skema ekonomi sirkular.
Adapun sampah residu ditangani melalui fasilitas pengelolaan yang telah disediakan.
Upaya tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Melalui gerakan tersebut, pengelolaan sampah ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama.
“Pemerintah Provinsi Bali terus mendorong semua lembaga pendidikan, lembaga-lembaga masyarakat, bisnis, swasta, pariwisata, dan bahkan rumah tangga bisa mengelola sampahnya dengan baik,” ujarnya.
Ubah Pola Lama: Dari Kumpulkan-Angkut-Buang
Dewa Indra menegaskan, pembangunan infrastruktur saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah. Perubahan perilaku masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan yang berkelanjutan.
Paradigma lama “kumpulkan, angkut, buang” secara bertahap harus bergeser menjadi “kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu.”
Pengurangan terutama diarahkan pada sampah plastik. Sampah organik diolah agar tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan, sedangkan sampah anorganik dipilah dan dimanfaatkan kembali karena memiliki nilai ekonomi.
“Sesungguhnya sampah juga memiliki nilai ekonomi. Plastik, besi bisa dimanfaatkan dalam konsep circular economy. Kemudian sampah organik bisa dimanfaatkan menjadi pupuk organik,” jelasnya.
Pada saat yang sama, pengelolaan residu harus diperkuat agar volume sampah yang akhirnya dibawa ke tempat pemrosesan akhir dapat ditekan seminimal mungkin.
Semua Pihak Punya Peran
Pemprov Bali, kata Dewa Indra, tidak mungkin menyelesaikan persoalan sampah seorang diri. Pemerintah kabupaten/kota, desa, kelurahan, desa adat, dunia usaha, industri, sektor pariwisata hingga masyarakat memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing.
Pemerintah provinsi berperan dalam menetapkan arah kebijakan dan regulasi, melakukan pembinaan dan koordinasi, memberikan fasilitasi serta pengawasan, sekaligus membangun kolaborasi lintas sektor.
Sementara pemerintah kabupaten/kota bertugas menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program dan pelayanan persampahan di wilayah masing-masing. Peran itu mencakup penyediaan infrastruktur, penguatan TPS3R, pengangkutan residu, hingga pembinaan masyarakat.
Di tingkat desa dan kelurahan, pengelolaan sampah harus semakin dekat dengan masyarakat. Desa diharapkan mampu membangun kesadaran, menyediakan sarana dan prasarana, mengorganisasi pelayanan persampahan, serta memastikan pemilahan sampah menjadi kebiasaan sehari-hari.
Desa adat juga dinilai memiliki posisi strategis. Nilai adat, awig-awig, perarem, dan berbagai kearifan lokal dapat menjadi instrumen sosial untuk membangun kesadaran sekaligus tanggung jawab masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Infrastruktur Terus Diperkuat
Dari sisi infrastruktur, Pemprov Bali juga terus memfasilitasi pembentukan berbagai fasilitas pengelolaan sampah.
Dewa Indra menyebut pada 2024 terdapat 292 TPS3R dan tujuh TPST yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Jumlah tersebut terus didorong bertambah, termasuk melalui pemanfaatan aset milik Pemprov Bali untuk mendukung pembangunan fasilitas pengelolaan sampah.
“Banyak aset Pemerintah Provinsi Bali yang digunakan dan kami mempersilakan, akan mendorong semua desa-desa untuk membangun TPS3R sepanjang di situ ada aset pemerintah, silakan digunakan tentu dengan prosedur sesuai ketentuan,” katanya.
Namun, ia kembali mengingatkan bahwa pembangunan fasilitas harus berjalan beriringan dengan perubahan perilaku masyarakat.
Sistem persampahan tidak akan berjalan maksimal jika sampah masih tercampur sejak dari sumber. Karena itu, pemilahan dan pengolahan dari rumah tangga, tempat usaha, maupun fasilitas publik menjadi bagian penting dalam keseluruhan sistem.
Sampah Didorong Jadi Sumber Ekonomi
Pemprov Bali juga mendorong perubahan cara pandang terhadap sampah. Sampah tidak semata-mata dilihat sebagai material yang harus dibuang, tetapi juga sebagai sumber daya yang dapat memberikan manfaat ekonomi apabila dikelola secara tepat.
Konsep ekonomi sirkular menjadi salah satu pendekatan yang terus didorong. Sampah anorganik bernilai ekonomi dapat kembali masuk ke rantai pemanfaatan, sementara sampah organik dapat diolah menjadi produk seperti pupuk.
Bali juga tengah mempersiapkan pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
“Ini membawa kita pada kesimpulan bahwa sampah memiliki manfaat ekonomi jika kita kelola dengan baik,” ujar Dewa Indra.
Meski demikian, ia mengakui membangun ekosistem pengelolaan sampah terpadu bukan pekerjaan sederhana. Persoalan sampah bersifat multidimensi dan membutuhkan konsistensi, perubahan perilaku, kolaborasi multipihak, dukungan pembiayaan, serta penguatan sistem dari hulu hingga hilir.
Karena itu, Dialog Kenegaraan DPD RI dinilai menjadi ruang penting untuk menghimpun gagasan dan masukan dari berbagai pihak. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat kebijakan sekaligus membangun tata kelola sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan di Bali.
Dengan menempatkan sampah sebagai program superprioritas, Pemprov Bali mendorong perubahan pendekatan: bukan sekadar bagaimana sampah dibuang, melainkan bagaimana sampah dikurangi sejak dari sumber, dipilah, diolah, dimanfaatkan kembali, dan hanya menyisakan residu seminimal mungkin. (kbs)

