Foto: Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (7/9/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan resmi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 serta Raperda APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2027. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (7/9/2026). Rapat Paripurna dipimpim langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack).
Langkah penyesuaian APBD Perubahan 2026 dan penyusunan APBD 2027 ini dilakukan guna merespons dinamika perekonomian global serta menjaga ketahanan fiskal daerah. Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya mengelola keuangan daerah secara adaptif, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta digitalisasi.
Dalam paparannya, Gubernur Koster menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah dalam APBD Induk Tahun 2026 semula ditargetkan sebesar Rp 6,5 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 100 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 6,6 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah semula Rp 4,2 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 122 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 4,3 triliun lebih, di mana sektor Pajak Daerah menyumbang Rp2,83 triliun lebih, Retribusi Daerah sebesar Rp649 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, semula Rp 196 miliar lebih menjadi Rp 257 miliar lebih, atau meningkat sebesar Rp 61 miliar lebih; dan Lain-Lain PAD yang Sah, semula Rp 591 miliar lebih, menjadi Rp 617 miliar lebih, atau meningkat sebesar Rp 25 miliar lebih.
Sementara itu, komponen Pendapatan Transfer terkoreksi turun sekitar Rp35 miliar menjadi Rp2,27 triliun, sedangkan Lain lain Pendapatan Daerah yang Sah semula Rp 5,70 miliar lebih, meningkat sebesar Rp 13,4 miliar lebih sehingga menjadi Rp 19,1 miliar lebih.
Di sisi pengeluaran, Alokasi Belanja Daerah pada APBD Perubahan 2026 dinaikkan sebesar Rp263 miliar, sehingga totalnya membengkak dari Rp7,2 triliun lebih menjadi Rp7,5 triliun lebih. Komponen belanja ini mencakup Belanja Operasi sebesar Rp5,4 triliun (terdiri dari belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah, serta bantuan sosial) dan Belanja Modal sebesar Rp841 miliar (meliputi belanja tanah yang tetap Rp141 miliar, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, serta aset lainnya).
Adapun Belanja Tidak Terduga, semula Rp 50 miliar, berkurang sebesar Rp 26 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 23 miliar lebih. Sementara untuk Belanja Transfer naik hingga menjadi Rp1,18 triliun lebih, dengan rincian Belanja Bagi Hasil meningkat menjadi Rp725 miliar dan Belanja Bantuan Keuangan meningkat menjadi Rp462 miliar. Dari komposisi pendapatan dan belanja tersebut, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, direncanakan defisit anggaran sebesar Rp 842 miliar lebih atau 12,65%.
Memasuki pemaparan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp5,7 triliun lebih, yang bersumber dari PAD sebesar Rp4,5 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1,14 triliun lebih (belum memperhitungkan Dana Bagi Hasil dan DAK dari pemerintah pusat). Sementara Belanja Daerah Tahun 2027 dirancang sebesar Rp6,1 triliun, yang terdiri dari Belanja Operasi Rp4,8 triliun, Belanja Modal Rp337 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga Rp150 miliar, serta Belanja Transfer Rp856 miliar. Defisit anggaran untuk tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp475 miliar atau 8,32 persen.
Melihat gambaran angka-angka anggaran tersebut, Gubernur Bali menegaskan bahwa tantangan fiskal daerah masih sangat berat dan memerlukan kerja keras dari seluruh jajaran.
“Jadi masih sangat berat, perlu lebih progresif lagi,” ujar Gubernur Bali di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali. (kbs)

