Foto: Proses Interogasi warga negara Australia yang diduga melakukan perbuatan asusila di tempat umum.
Badung, KabarBaliSatu
Jajaran Satreskrim Polres Badung menangkap seorang warga negara Australia berinisial BA (27), yang diduga melakukan perbuatan asusila di tempat umum hingga videonya viral di media sosial.
BA ditangkap pada Rabu (26/8/2026), setelah polisi berhasil mengidentifikasi wajah dan ciri-cirinya. Pria yang diketahui terakhir tinggal di Vila Anabele, Jalan Dukuh Indah, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, itu diamankan sebelum meninggalkan Bali menuju Australia.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka.
Setelah mengidentifikasi identitas BA, polisi berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dari koordinasi tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa BA berencana terbang ke Australia pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Tim Polres Badung bergerak ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta. Bersama petugas Imigrasi, polisi kemudian mengamankan BA sebelum pria tersebut naik ke pesawat.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku sebelumnya bertemu seorang perempuan di salah satu beach club di kawasan Pantai Brawa. Keduanya disebut dalam kondisi mabuk sebelum meninggalkan lokasi.
Pasangan tersebut kemudian menuju kawasan Jalan Pantai Brawa Gang Family, Tibubeneng, Kuta Utara. Di sebuah gang yang berada di depan rumah warga, keduanya diduga melakukan hubungan badan di tempat terbuka.
Aksi tersebut diketahui pemilik rumah. Rekaman video kejadian yang kemudian beredar di media sosial membuat kasus itu dengan cepat menjadi perhatian publik dan menuai beragam kecaman dari warganet.
Kini BA diamankan di Mapolres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian warga Australia tersebut.
Atas perbuatannya, BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Kombespol Ariasandy menegaskan, aparat kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum, terlebih jika dilakukan di ruang publik dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Polda Bali juga mengingatkan seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk menghormati norma, adat, serta ketentuan hukum yang berlaku selama berada di Bali.
“Tidak hanya mematuhi hukum, wisatawan juga harus menghormati norma dan adat yang berlaku di Bali,” tegasnya. (kbs)

