BerandaDaerahPKB 2026 Dorong Kesadaran Lingkungan Lewat Gerakan Bertanggung Jawab atas Sampah, Ribuan...

PKB 2026 Dorong Kesadaran Lingkungan Lewat Gerakan Bertanggung Jawab atas Sampah, Ribuan Pengunjung PKB Diajak Terapkan Budaya Bawa Pulang Sampah

Kesadaran Lingkungan Pengunjung PKB Meningkat, Penggunaan Plastik Kian Berkurang

Foto: Satpol PP Bali bersama tim gabungan awasi ketat pengunjung agar bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan saat berkunjung ke PKB di Art Center Denpasar.

Denpasar, KabarBaliSatu

Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 tidak hanya menjadi ruang ekspresi dan pelestarian seni budaya Bali, tetapi juga menjadi contoh penerapan budaya ramah lingkungan. Seluruh pengunjung, seniman, hingga pelaku UMKM yang terlibat dalam perhelatan tahunan ini diwajibkan bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dengan membawa pulang sampah masing-masing.

Kebijakan tersebut diterapkan di seluruh kawasan Taman Budaya Bali (Art Centre) Denpasar selama pelaksanaan PKB yang berlangsung dari 13 Juni hingga 11 Juli 2026.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pemerintah menurunkan personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP Provinsi Bali dan Kota Denpasar, Dinas Pemadam Kebakaran, serta relawan lingkungan. Mereka melakukan pengawasan selama 24 jam penuh sepanjang penyelenggaraan PKB.

Kasatpol PP Provinsi Bali yang juga Koordinator Tim Keamanan PKB XLVIII, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa pengamanan dan pengawasan dilakukan melalui dua shift setiap hari. Sementara setelah seluruh rangkaian pertunjukan selesai pada malam hari, petugas Satpol PP melanjutkan patroli sekaligus melakukan pembersihan area untuk mempersiapkan lokasi bagi kegiatan berikutnya.

“Kami mengimbau pengunjung meninggalkan area pagelaran sekitar 30 hingga 60 menit setelah pertunjukan berakhir agar petugas dapat melakukan pembersihan dan penataan lokasi untuk agenda selanjutnya,” ujarnya, Senin (15/6).

Selain menjaga kebersihan, petugas juga mengawasi penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah pintu masuk, termasuk akses dari Pasar Malam Kedaton, guna memastikan tidak ada kantong plastik, styrofoam, maupun sedotan plastik yang masuk ke kawasan Taman Budaya Bali.

Pengelola juga memberlakukan aturan pembatasan makanan dan minuman di area kebun Taman Budaya. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penumpukan sampah selama pelaksanaan PKB. Pengunjung diimbau menikmati makanan dan minuman di area yang telah disediakan serta membawa kembali sampah yang dihasilkan karena tidak tersedia tempat sampah di lokasi acara.

Tidak hanya pengunjung, para pelaku UMKM yang menempati stan gratis di kawasan PKB juga diwajibkan mengelola sampah secara mandiri tanpa bergantung pada petugas kebersihan.

Menurut Dewa Dharmadi, tingkat kesadaran masyarakat terhadap pengurangan penggunaan plastik sekali pakai terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Kepatuhan pengunjung, seniman, maupun pedagang dinilai semakin baik sejak kebijakan pembatasan plastik sekali pakai diterapkan beberapa tahun lalu.

“Kami melihat kesadaran masyarakat semakin meningkat setiap tahun. Harapannya budaya bertanggung jawab terhadap sampah ini tidak hanya berlangsung selama PKB, tetapi juga terus diterapkan pada berbagai kegiatan seni dan budaya lainnya, termasuk Festival Seni Bali Jani,” katanya.

Melalui penerapan konsep minim sampah dan pengurangan plastik sekali pakai, PKB XLVIII diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seni budaya yang meriah, tetapi juga menjadi contoh nyata pelaksanaan event yang berkelanjutan dan ramah lingkungan di Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini