BerandaDaerahDorong Wajib Pajak Tertib Lewat Program Insentif Kendaraan Bermotor, Pemilik Kendaraan di...

Dorong Wajib Pajak Tertib Lewat Program Insentif Kendaraan Bermotor, Pemilik Kendaraan di Bali Bisa Nikmati Potongan Pajak Besar hingga Mei 2026

Foto: Ilustrasi insentif PKB.

Denpasar, KabarBaliSatu

Pemerintah Provinsi Bali kembali menghadirkan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor. Melalui kebijakan insentif pajak kendaraan tahun 2026, masyarakat tak hanya mendapatkan penghapusan denda keterlambatan, tetapi juga potongan langsung pada pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program insentif ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2026 dan masih berjalan hingga Mei 2026. Langkah tersebut menjadi strategi Pemprov Bali untuk meringankan tekanan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Berbeda dari program pemutihan pada umumnya yang hanya menghapus sanksi administrasi, insentif tahun ini memberikan manfaat lebih besar berupa diskon pokok pajak kendaraan.

Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 8 persen. Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh potongan sebesar 9 persen.

Tak berhenti di situ, Pemprov Bali juga memberikan penghargaan khusus bagi wajib pajak yang selama ini disiplin dan tidak memiliki tunggakan pajak. Untuk kendaraan hingga 200 cc, diberikan tambahan diskon 10 persen sehingga total keringanan mencapai 18 persen. Sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan pengurangan 5 persen, sehingga total diskon menjadi 14 persen.

Selain potongan pajak, pemerintah juga membebaskan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran PKB. Kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki tunggakan untuk melunasi pajaknya tanpa dibebani akumulasi denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, Selasa (19/5), mengatakan program tersebut dirancang untuk membantu masyarakat menjaga legalitas kendaraan di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.

Menurutnya, insentif ini juga diharapkan mendorong masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan agar data kepemilikan menjadi lebih akurat dan tertib administrasi. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pendapatan daerah pun diharapkan semakin optimal guna mendukung pembangunan di Bali.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mendatangi kantor Samsat terdekat maupun layanan Samsat keliling dengan membawa STNK asli dan fotokopi, KTP asli sesuai nama di STNK, serta BPKB asli khusus untuk proses balik nama atau penggantian pelat lima tahunan.

Bapenda Bali juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi SIGNAL dan layanan perbankan yang telah bekerja sama untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan secara cepat, praktis, dan transparan. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini