BerandaDaerahGubernur Koster Ajak Horeka Denpasar Kelola Sampah dari Sumber demi Jaga Pariwisata...

Gubernur Koster Ajak Horeka Denpasar Kelola Sampah dari Sumber demi Jaga Pariwisata Bali

Jaga Citra Destinasi Dunia, Bali Bidik Bebas Sampah 2028

Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster saat menghadiri sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber bagi Horeka dan DTW Kota Denpasar di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Jumat (8/5/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menangani persoalan sampah kembali ditegaskan. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengajak seluruh pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka) di Kota Denpasar untuk serius menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber demi menjaga wajah Bali sebagai destinasi wisata dunia yang bersih dan nyaman.

Ajakan itu disampaikan Koster saat membuka sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber bagi Horeka dan DTW Kota Denpasar di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Jumat (8/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, Koster hadir didampingi Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Antonius Sardjanto, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, serta Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa.

Di hadapan sekitar 350 pelaku usaha Horeka, Koster menegaskan bahwa keberhasilan sektor pariwisata Bali harus dibarengi dengan kesadaran menjaga lingkungan, terutama dalam persoalan sampah yang kini menjadi tantangan serius.

“Kontribusi pariwisata terhadap perekonomian Bali mencapai 66 persen. Ini harus kita syukuri dan rawat bersama agar tetap berkelanjutan,” ujar Koster.

Menurutnya, menjaga citra Bali tidak cukup hanya dengan membangun infrastruktur dan menjamin keamanan wisatawan. Persoalan sampah, khususnya di kawasan perkotaan seperti Denpasar, kini menjadi perhatian utama yang harus segera diselesaikan secara kolektif.

“Kalau sampah bisa kita kelola bersama, citra pariwisata Bali akan naik. Tingkat hunian hotel meningkat, restoran dan kafe ikut merasakan dampaknya, karyawan sejahtera, dan Pendapatan Asli Daerah juga ikut naik,” katanya.

Dalam laporan yang disampaikan Wali Kota Denpasar, tercatat terdapat 1.951 usaha Horeka di Kota Denpasar. Namun, dari hasil assessment pengelolaan sampah, baru 79 usaha yang telah mengelola sampah organik secara mandiri, sementara puluhan lainnya belum menjalankan pengelolaan secara optimal.

Koster memastikan penanganan sampah akan dilakukan secara total tanpa melihat batas wilayah administratif antardaerah di Bali. Ia menegaskan persoalan lingkungan harus diselesaikan secara bersama-sama demi mempercepat hasil yang nyata.

“Apa yang dibutuhkan Pemerintah Kota Denpasar akan kami dukung, termasuk lahan dan mesin pengolahan sampah. Kami juga mendukung pemanfaatan kawasan Embung Tukad Unda di Klungkung untuk penempatan cacahan sampah organik dari Denpasar,” tegasnya.

Gubernur Bali dua periode itu juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Denpasar yang dinilai telah melibatkan berbagai elemen, mulai dari organisasi perangkat daerah, lembaga pendidikan, hingga anak-anak sekolah dalam gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Kini, giliran sektor Horeka didorong mengambil peran aktif menjaga kebersihan Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia. Bahkan, Koster menugaskan Dinas Pariwisata untuk melakukan pengecekan langsung terhadap sistem pengelolaan sampah di hotel, restoran, dan kafe.

Koster menambahkan, Bali saat ini telah memiliki pola pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Salah satu fokus utama pemerintah adalah pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.

“Target kita tahun 2028 Bali sudah bersih dari sampah. Sekarang tinggal bagaimana kita berjuang bersama memilah sampah dan tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Sementara itu, Antonius Sardjanto menegaskan bahwa penanganan sampah membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha.

Ia menyebut ada lima aspek penting yang harus berjalan bersamaan, yakni perubahan perilaku masyarakat dan industri, penyediaan sarana-prasarana pengelolaan sampah, dukungan anggaran, ketersediaan SDM pengelola sampah, serta penegakan hukum.

“Kalau empat hal awal tidak berjalan, maka penegakan hukum akan dilakukan sesuai Undang-Undang Pengelolaan Sampah dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” tegas Antonius. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini