Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri dialog publik bertajuk “Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan” di Auditorium Widya Sabha Utama, Universitas Warmadewa, Jumat (24/4/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menekan persoalan sampah melalui serangkaian kebijakan strategis, mulai dari pembatasan plastik sekali pakai, pengelolaan sampah berbasis sumber, hingga Gerakan Bali Bersih Sampah.
Langkah tersebut semakin diperkuat dengan rencana pembatasan pembuangan sampah—baik organik, anorganik, maupun residu—ke TPA Suwung yang akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang melarang praktik open dumping di seluruh TPA, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hal itu disampaikan Koster saat menjadi narasumber dalam dialog publik bertajuk “Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan” di Auditorium Widya Sabha Utama, Universitas Warmadewa, Jumat (24/4/2026).
Di hadapan mahasiswa dan akademisi, Koster tidak menampik bahwa persoalan sampah di Bali masih menjadi tantangan serius. Ia memaparkan, sekitar 43 persen sampah masih dibuang ke TPA, sementara 23 persen lainnya bahkan berakhir di lingkungan secara ilegal. Sisanya, sebagian telah ditangani dan dikelola, namun belum optimal.
“Ini masalah serius. Masih ada sampah dibuang ke sungai, pantai, bahkan lingkungan sekitar. Kampus harus ikut ambil peran dalam perubahan ini,” tegasnya.
Secara kuantitatif, volume sampah di Bali mencapai 3.436 ton per hari, dengan kontribusi terbesar berasal dari Kota Denpasar, disusul Gianyar dan Badung. Dari komposisinya, lebih dari 60 persen merupakan sampah organik, sementara sampah plastik menyumbang lebih dari 17 persen.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Koster menegaskan tiga kebijakan utama yang telah dan sedang dijalankan. Pertama, pembatasan plastik sekali pakai melalui Pergub Nomor 97 Tahun 2018 yang melarang penggunaan tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam. Kebijakan ini dinilai berhasil di sektor formal seperti hotel dan pusat perbelanjaan, meski masih menjadi tantangan di pasar tradisional.
“Kita harus kembali ke kebiasaan lama, bawa tas sendiri dari rumah. Sederhana, tapi dampaknya besar,” ujarnya.
Kedua, pengelolaan sampah berbasis sumber melalui Pergub Nomor 47 Tahun 2019 yang menyasar ratusan desa dan desa adat. Meski sempat terhambat pandemi dan keterbatasan fasilitas, progres mulai terlihat. Saat ini, lebih dari 70 persen warga di Denpasar dan Badung telah melakukan pemilahan sampah.
Ketiga, Gerakan Bali Bersih Sampah yang diluncurkan melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025. Gerakan ini mengedepankan nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam menjaga harmoni alam Bali sekaligus memperkuat citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia yang bersih dan berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar kebijakan, tapi gerakan bersama. Mendesak dan harus dilakukan sekarang,” tegas Koster.
Di sisi hilir, Pemprov Bali juga menyiapkan solusi jangka panjang melalui pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek ini akan dibangun di atas lahan seluas 6 hektare dengan dukungan program pusat, Danantara.
“Groundbreaking direncanakan 8 Juli 2026, dengan target operasi pada Desember 2027. Ini akan menjadi solusi pengelolaan sampah berbasis teknologi di Bali,” jelasnya.
Sementara itu, Presiden BEM Universitas Warmadewa, Putu Gde Raka Trisna Arisastra, menyebut dialog publik ini sebagai ruang bersama untuk mencari solusi konkret atas krisis lingkungan di Bali.
“Masalah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga masyarakat dan mahasiswa. Kampus harus menjadi ruang lahirnya gagasan solutif,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Yayasan Shri Kesari Warmadewa, Prof. Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, yang mendorong mahasiswa tetap kritis namun santun dalam menyampaikan aspirasi.
“Kampus adalah mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya. (kbs)

