Foto: Suasana Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Moratorium Pendirian Perguruan Tinggi di Bali Selatan Dialihkan ke Kabupaten Karangasem dan Jembrana” yang digelar DPD Partai Golkar Bali pada Minggu (5/4/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Partai Golkar Bali di bawah komando Gde Sumarjaya Linggih S.E.,M.AP., atau yang akrab disapa Demer sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bali kembali menegaskan posisinya sebagai motor penggerak isu-isu strategis pembangunan di Pulau Dewata. Kali ini, sorotan diarahkan pada ketimpangan akses pendidikan tinggi yang dinilai masih terpusat di wilayah Bali Selatan.
Demer menilai, dominasi wilayah seperti Denpasar dan Kabupaten Badung dalam pembangunan perguruan tinggi—baik negeri maupun swasta—telah menciptakan jurang ketimpangan dengan daerah lain. Sementara itu, wilayah seperti Kabupaten Karangasem, Kabupaten Jembrana, hingga Bali Utara masih minim kehadiran institusi pendidikan tinggi sebagai pusat pencetak generasi masa depan.
“Tidak boleh lagi pembangunan pendidikan hanya berputar di Bali Selatan. Pemerataan harus menjadi prioritas,” tegas Demer.
Sebagai langkah konkret, ia mendorong kebijakan moratorium pendirian kampus baru di Bali Selatan, termasuk penghentian sementara pembukaan program studi (prodi) baru. Kebijakan ini dinilai penting untuk membuka ruang distribusi pembangunan pendidikan yang lebih adil, terutama bagi Bali Timur, Barat, dan Utara.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Moratorium Pendirian Perguruan Tinggi di Bali Selatan Dialihkan ke Kabupaten Karangasem dan Jembrana” yang digelar Partai Golkar Bali pada Minggu (5/4/2026). Forum ini tak sekadar diskusi biasa, melainkan menjadi panggung strategis merumuskan arah baru pemerataan pendidikan di Bali.
FGD ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, pakar pendidikan, hingga para kader dan legislator Golkar di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, yang akrab disapa Guru Pandu, turut menyuarakan kegelisahan daerahnya. Ia menegaskan bahwa Karangasem hingga kini belum memiliki perguruan tinggi negeri dan hanya ditopang satu perguruan tinggi swasta.
“Kami merasa seperti dianaktirikan dalam akses pendidikan tinggi,” ujarnya lugas dengan nada suara bergetar.

Diskusi semakin berbobot dengan kehadiran Kepala LLDikti Wilayah VIII, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII, Dr. Ir. I Gusti Lanang Bagus Eratodi, S.T., M.T., IPU, ASEAN.Eng, serta sejumlah pimpinan kampus ternama di Bali. Di antaranya Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., Rektor Primakara University Dr. Made Artana, S.Kom., M.M., Rektor Universitas Warmadewa (Unwar) Prof. Dr. Ir I Gde Suranaya Pandit, M.P., dan Wakil Rektor Bidang Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Institut Seni Indonesia (ISI) Bali Prof. Dr. I Komang Sudirga, S.Sn., M.Hum. FGD yang berlangsung hangat penuh ide dan gagasan visioner ini dipandu moderator Prof.Dr. Drs. I Nengah Dasi Astawa, M.Si.
Melalui forum ini, Golkar Bali berupaya mendorong lahirnya kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Sebuah langkah yang diharapkan menjadi fondasi bagi pemerataan pembangunan sumber daya manusia di seluruh Bali, bukan hanya di pusat, tetapi juga hingga ke pinggiran.

Dalam forum FGD ini sejumlah perguruan tinggi di Bali menyatakan komitmennya untuk membangun Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) di Kabupaten Karangasem dan daerah lain di luar Bali Selatan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pemerataan akses pendidikan tinggi di Bali, yang selama ini dinilai masih terpusat di wilayah Bali Selatan.
Demer menegaskan bahwa tanpa intervensi kebijakan, pembangunan pendidikan akan terus terkonsentrasi di wilayah dengan daya tarik pasar yang tinggi. “Kalau dibiarkan mengikuti mekanisme pasar, pemerataan tidak akan pernah terjadi. Pemerintah harus hadir melalui kebijakan, salah satunya moratorium di Bali Selatan agar pertumbuhan pendidikan bergeser ke wilayah timur, barat, dan utara,” tegas Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Bali itu.

Menurut Demer, ketimpangan akses pendidikan berdampak langsung pada kelompok masyarakat kurang mampu, yang harus menanggung biaya hidup lebih tinggi jika menempuh pendidikan di Denpasar atau Badung. Dengan mendekatkan kampus ke daerah, biaya pendidikan dapat ditekan dan akses menjadi lebih adil.
Ia juga menekankan bahwa moratorium tidak hanya berlaku pada pembukaan program studi baru, tetapi juga penambahan kelas di wilayah selatan. “Kalau penambahan kelas masih dibiarkan di selatan, ketimpangan akan semakin menumpuk di masa depan,” ujar wakil rakyat yang sudah lima periode mengabdi di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali itu.

Wakil Bupati Karangasem, Guru Pandu, menyambut baik inisiatif Golkar Bali menggelar FGD ini. Ia menyebut momentum ini sebagai langkah penting untuk menghapus ketimpangan yang selama ini dirasakan masyarakat di wilayahnya.
“Kami ingin Bali yang utuh, tanpa ada wilayah yang merasa seperti anak tiri. Pendidikan harus hadir merata, tidak hanya di selatan, tapi juga di timur, utara, dan barat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VIII, Dr. Ir. I Gusti Lanang Bagus Eratodi, S.T., M.T., IPU, ASEAN.Eng, menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan moratorium perguruan tinggi baru di Bali Selatan dan lebih mendorong dibukanya Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) dengan menitikberatkan pada tiga aspek utama: akses, relevansi, dan dampak. “Program studi yang dibuka harus relevan dengan kebutuhan daerah. Jika ada prodi baru yang spesifik dan belum tersedia, tentu bisa dipertimbangkan, namun untuk perguruan tinggi baru tidak lagi dibuka di wilayah selatan,” jelasnya.
Untuk diketahui Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) adalah program studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi di lokasi berbeda dari kampus utamanya, namun tetap berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab perguruan tinggi induk. Dengan kata lain, kampus membuka “cabang resmi” di daerah lain untuk menjalankan program studi tertentu di daerah tertentu.
Dasar hukum utama yang mengatur kebijakan PSDKU adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Kebijakan ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, yakni Permenristekdikti Nomor 1 Tahun 2017 yang kini telah dicabut.
PSDKU menjadi sarana pemerataan akses pendidikan tinggi di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Bali dan juga menjadi cara strategsi mengurangi kesenjangan akses pendirikan tinggi antara wilayah Bali Selatan dengan Bali Timur, Bali Barat dan Bali Utara. Tidak hanya itu, PSDKU juga mendekatkan pendidikan tinggi dengan kebutuhan lokal dan potensi lokal serta mendorong pembangunan SDM di daerah berbagis potensi lokal.

Dukungan agar perguruan tinggi membuka PSDKU di luar Bali Selatan juga datang dari kalangan perguruan tinggi. Rektor Primakara University Dr. Made Artana, S.Kom., M.M., menyoroti pentingnya pendekatan pendidikan yang adaptif terhadap kebutuhan generasi muda, termasuk penguatan kewirausahaan ketika suatu perguruan tinggi memutuskan membuka program PSDKU.
“Satu kata kuncinya adalah relevansi. Bukan hanya membangun prodi yang relevan yang dibutuhkan, tetapi pendekatan kita secara umum terhadap mahasiswa juga harus kita sesuaikan karena 56 persen Gen Z ini punya cita cita untuk menjadi entrepreneur,” ungkap Artana.
Primakara University menawarkan diri untuk pengembangan kewirausahaan dalam konteks kehadiran perguruan tinggi di luar Bali Selatan seperti di Karangasem. “Karena semakin ke sini, minat untuk jadi pengusaha itu semakin besar. Mau itu di bidang seni, pertanian, maupun teknologi, ujung-ujungnya ada value creationnya adalah menjadi pengusaha. Primakara siap untuk kolaborasi dalam hal itu,” tegas Artana.

Sementara itu Rektor Universitas Warmadewa (Unwar) Prof. Dr. Ir I Gde Suranaya Pandit, M.P., juga menyatakan dukungan atas moratorium perguruan tinggi di Bali Selatan sebagaimana diwacanakan Golkar Bali. “Warmadewa sebagai Perguruan Tinggi Swasta di Bali yang sudah terakreditasi unggul tentunya sangat setuju dengan ide bmoratorium untuk pendidikan tinggi di Bali Selatan,” tegasnya.
Universitas Warmadewa juga menyatakan kesiapan pihaknya membuka PSDKU di Karangasem dan Jembrana, khususnya di bidang pertanian dalam arti luas yang sesuai dengan potensi lokal seperti di sektor pertanian dalam arti luas yang juga mencakup sektor perkebunan, peternakan dan perikanan. “Potensi pertanian sangat besar di Jembrana dan Karangasem. Jadi kita siap untuk mewujudkan PSDKU di dua kabupaten ini sepanjang pmerintah daerah memberikan akses dan dukungan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan antaranya Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., yang menilai distribusi pendidikan tinggi dapat menjadi penggerak ekonomi baru di daerah. “Pendidikan adalah kunci masa depan. Jika disebar merata, kampus bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Dari sisi seni dan budaya, Wakil Rektor Bidang Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Institut Seni Indonesia (ISI) Bali Prof. Dr. I Komang Sudirga, S.Sn., M.Hum., juga menyatakan dukungan terhadap pengembangan PSDKU, terutama untuk memperkuat posisi Bali sebagai pusat seni budaya.

“Kalau kita ingin tetap menjaga marwah Bali sebagai pusat seni budaya, kita harus bersama-sama bersinergi untuk bisa membangun kampus seni PSDKU di tempat yang lain seperti di Karangasem. Kami setuju itu,” ungkap Prof Sudirga.
FGD ini pun menjadi langkah awal menuju kebijakan yang lebih konkret dalam pemerataan pendidikan di Bali. Dengan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat serta dorongan dari partai politik besar seperti Golkar Bali maka diharapkan akses pendidikan tinggi dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat di Pulau Dewata. (kbs)

