Foto: Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Denpasar di Kawasan Jalan Karya Makmur serangkaian acara Sosialisasi Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Pemukiman Kumuh di Kota Denpasar yang digelar di Bale Banjar Pemangkalan, Desa Ubung Kaja, Rabu (25/3/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Kota Denpasar resmi menerima penyerahan status lahan di kawasan Jalan Karya Makmur, sebagai langkah strategis dalam percepatan penataan wilayah dan pengentasan permukiman kumuh. Penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Karya Makmur dan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) dilakukan oleh perwakilan BPN Kota Denpasar dan diterima langsung Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Prosesi tersebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Bale Banjar Pemangkalan, Desa Ubung Kaja, Rabu (25/3/2026). Turut hadir anggota DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara dan I Nyoman Gede Sumara Putra, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, serta jajaran pemerintah dan tokoh masyarakat setempat.
Dengan telah diterbitkannya SHP atas nama pemerintah, Pemkot Denpasar kini memiliki dasar hukum untuk segera melakukan penataan kawasan, khususnya perbaikan infrastruktur jalan dan sistem drainase. Proses pengerjaan fisik ditargetkan mulai direalisasikan pada tahun 2026.
Wali Kota Jaya Negara menegaskan, komitmen pemerintah dalam menghapus kawasan kumuh terus diwujudkan melalui berbagai program nyata, mulai dari peningkatan kualitas jalan, drainase, penyediaan sanitasi, akses air bersih, hingga program bedah rumah bagi masyarakat.
“Di kawasan Jalan Karya Makmur ini kita sudah menemukan titik terang. Kami targetkan pada anggaran perubahan bisa segera dialokasikan untuk pengerjaan fisik, terutama jalan dan drainase,” ujarnya.
Ia berharap, ke depan kawasan tersebut dapat tertata lebih baik, bersih, dan nyaman, sehingga masyarakat dapat beraktivitas tanpa terganggu kondisi jalan rusak maupun debu. Penataan ini diyakini akan memberi dampak signifikan terhadap pengentasan kawasan kumuh di Kota Denpasar.
Selain itu, Pemkot Denpasar juga tengah mengusulkan penanganan perumahan warga yang masih berstatus sewa kepada pemerintah pusat melalui Kementerian terkait, sebagai bagian dari upaya komprehensif menciptakan kota tanpa kawasan kumuh.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Cipta Sudewa Atmaja, menjelaskan bahwa penyerahan status lahan ini menjadi tonggak penting dalam mendukung percepatan penataan kawasan.
Ia menambahkan, secara umum pada tahun 2026 Kota Denpasar telah berhasil menuntaskan kawasan kumuh berdasarkan tujuh indikator sesuai regulasi Kementerian PUPR. Dengan capaian tersebut, Denpasar kini dapat dikategorikan sebagai kota bebas kawasan kumuh.
“Upaya ini tidak lepas dari sinergi pemerintah, desa adat, dan masyarakat dalam melakukan pencegahan, pengurangan, hingga pengentasan kawasan kumuh secara berkelanjutan,” jelasnya.
Dengan kepastian status lahan yang kini telah dimiliki, Pemkot Denpasar optimistis penataan kawasan Jalan Karya Makmur dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat sekitar. (kbs)

