Foto: Melalui surat edaran ini, Gubernur Bali Wayan Koster berharap seluruh umat Hindu yang tangkil ke Besakih dapat menjaga kesucian pura, kebersihan lingkungan, serta ketertiban selama rangkaian karya IBTK berlangsung.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan aturan baru bagi umat yang akan melakukan persembahyangan di Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Wayan Koster.
Kebijakan tersebut bertujuan memastikan rangkaian karya agung berjalan tertib, aman, bersih, serta tetap menjaga kesucian kawasan pura yang menjadi pusat spiritual umat Hindu di Bali. Gubernur Koster menegaskan, Besakih sebagai Kahyangan Jagat utama memiliki nilai spiritual, sejarah, dan budaya yang sangat tinggi, sehingga setiap pamedek wajib mematuhi tatanan yang telah ditetapkan.
Dalam aturan itu, sejumlah ketentuan diberlakukan bagi para pamedek. Umat diwajibkan membawa kantong sampah pribadi sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kebersihan kawasan suci. Selain itu, pengunjung diminta mengikuti jalur dan tata tertib yang telah diatur selama berada di area pura.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan. Sulinggih, lansia, ibu hamil, ibu yang membawa bayi, serta penyandang disabilitas akan difasilitasi kendaraan khusus berupa buggy menuju area persembahyangan. Sementara itu, pamedek yang berjalan kaki diarahkan melalui jalur khusus dari Area Manik Mas menuju Bencingah guna mengatur arus pergerakan umat agar lebih tertib.
Untuk menghindari penumpukan, jadwal persembahyangan diatur berdasarkan asal kabupaten/kota. Kota Denpasar dijadwalkan pada 6 April 2026, disusul Badung (7 April), Klungkung (9 April), Karangasem (10 April), Tabanan (13 April), Buleleng (14 April), Gianyar (15 April), Jembrana (17 April), dan Bangli (20 April 2026). Pamedek dari luar Bali juga diatur dalam jadwal tersendiri.
Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dijadwalkan berlangsung pada 2 April 2026, dengan rangkaian upacara yang akan berjalan selama kurang lebih 21 hari hingga 23 April 2026.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Bali berharap seluruh umat dapat bersama-sama menjaga kesucian Besakih, kebersihan lingkungan, serta ketertiban selama pelaksanaan karya. Berbagai unsur juga dilibatkan, mulai dari TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga desa adat untuk memastikan seluruh rangkaian berlangsung lancar dan tetap sakral. (kbs)

