Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui di kantor Gubernur Bali, pada Senin (16/3/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali menegaskan bahwa kehadiran sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bali di beberapa waktu lalu bukan berkaitan dengan pemeriksaan. Pertemuan tersebut, kata dia, semata-mata untuk menyampaikan informasi serta data mengenai pelaksanaan pungutan wisatawan asing (PWA) di Bali.
Hal itu disampaikan Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (16/3/2026). Menurutnya, komunikasi dengan Kejaksaan Agung merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi kebijakan yang diatur dalam .
“Kejaksaan Agung tidak memanggil untuk meminta keterangan, tetapi meminta informasi dan data. Saya bahkan mendapat telepon bahwa mereka justru akan membantu memberikan rekomendasi agar pungutan wisatawan asing bisa lebih optimal,” ujar Koster.
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang dipandang penting untuk meningkatkan efektivitas kebijakan tersebut adalah melibatkan dalam proses pelaksanaannya.
Menurut Koster, dukungan imigrasi dinilai strategis karena institusi tersebut memiliki peran penting dalam pengawasan keluar-masuk wisatawan mancanegara ke Indonesia, termasuk ke Bali.
“Supaya pelaksanaannya lebih optimal, salah satu institusi yang perlu terlibat langsung adalah imigrasi. Kejaksaan Agung juga akan mengundang imigrasi untuk membantu dan mendukung pelaksanaan pungutan wisatawan asing,” jelasnya.
Namun hingga kini, keterlibatan imigrasi belum dapat dilakukan secara langsung. Koster menyebut hal tersebut karena kerja sama dengan lembaga tersebut belum diatur dalam regulasi yang ada.
Ia mengungkapkan, Perda Bali Nomor 4 Tahun 2023 rencananya akan direvisi pada 2025 untuk membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku industri pariwisata dan lembaga terkait lainnya.
“Di perda saat ini belum diatur kerja sama dengan beberapa pihak, termasuk imigrasi. Karena itu nanti akan dilakukan perubahan agar bisa melibatkan hotel, restoran, travel, serta pihak lainnya termasuk kerja sama dengan imigrasi,” kata Koster.
Koster menambahkan, pelibatan imigrasi juga membutuhkan payung hukum yang lebih kuat karena setiap kebijakan lembaga tersebut harus merujuk pada regulasi tingkat nasional, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan menteri.
“Tidak mudah bagi imigrasi untuk langsung terlibat karena semua aktivitas kebijakan harus diatur dengan payung hukum yang jelas,” ujarnya.
Terkait pertemuan dengan Kejaksaan Agung, Koster juga meluruskan informasi yang beredar mengenai jumlah pejabat yang hadir. Ia menyebut hanya sekitar tujuh pejabat yang diminta hadir untuk memberikan data dan penjelasan.
“Yang hadir antara lain dari BPKD, biro hukum, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP. Totalnya sekitar tujuh orang, bukan 11 seperti yang beredar,” tegasnya.
Ia memastikan koordinasi tersebut telah rampung dan menghasilkan dukungan dari Kejaksaan Agung untuk membantu mengoptimalkan pelaksanaan pungutan wisatawan asing di Bali. (kbs)

