Foto: Gubernur Bali Wayan Koster.
Badung, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti meningkatnya bencana alam seperti banjir dan longsor di Bali sebagai peringatan bahwa alam mulai “memprotes” perilaku manusia. Menurutnya, masyarakat Bali selama ini sangat tertib menjaga alam secara niskala, namun belum sepenuhnya diimbangi dengan upaya sekala atau tindakan nyata menjaga lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Kabupaten Badung yang digelar di Ruang Rapat Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung, Jumat (6/3/2026). Rakor tersebut dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, serta jajaran camat, lurah, kepala desa, dan bendesa adat se-Kabupaten Badung.
Dalam kesempatan itu, Koster menegaskan bahwa menjaga alam Bali harus dilakukan secara seimbang, baik secara spiritual maupun nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, secara niskala, masyarakat Bali sudah sangat disiplin melalui berbagai ritual seperti upacara, banten, odalan, hingga berbagai tradisi sakral lainnya. Namun secara sekala, yakni menjaga kebersihan lingkungan seperti pantai, sungai, danau, laut, hingga kawasan daratan, masih menjadi pekerjaan besar.
“Secara niskala kita di Bali sangat tertib menjaga kesucian alam. Mecaru, mekelem, berbagai upacara terus dilakukan. Tapi secara sekala masih banyak masalah. Danau rusak, sungai rusak, laut kotor, pantai kotor, daratan juga kotor. Karena itu alam mulai memberi peringatan lewat banjir dan longsor,” ujar Koster.
Ia menilai beban lingkungan di Bali kini semakin berat akibat perilaku manusia yang belum sepenuhnya menjaga kebersihan alam. Karena itu, pemerintah provinsi menjalankan berbagai kebijakan berbasis visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang bertujuan menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta seluruh isinya.
“Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali adalah menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan bahagia, baik secara niskala maupun sekala,” jelasnya.
Kebijakan Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal
Sebagai implementasi visi tersebut, Pemprov Bali telah mengeluarkan berbagai kebijakan berbasis kearifan lokal, termasuk penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai untuk menjaga kualitas udara serta program Bali Mandiri Energi yang mendorong pemanfaatan energi bersih.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang mewajibkan pengolahan sampah dimulai dari rumah tangga. Kebijakan ini dilengkapi dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.
Menurut Koster, laut dan sumber air di Bali memiliki fungsi penting, tidak hanya sebagai sumber ekonomi tetapi juga memiliki makna spiritual bagi masyarakat.
“Tirta itu berasal dari air. Laut juga menjadi tempat kita melakukan penyucian diri. Masa tempat untuk menyucikan diri malah kita kotori. Karena itu danau, sungai, dan laut di Bali harus dijaga kebersihannya,” tegasnya.
Gerakan Bersih Pantai Digencarkan
Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan, Koster juga terus menggencarkan kegiatan korve atau kerja bakti di berbagai pantai di Bali. Sejumlah pantai yang telah menjadi lokasi aksi bersih-bersih antara lain Pantai Kedonganan, Pantai Kelan, Pantai Jimbaran, dan Pantai Padang Galak.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga menggelar Gerakan Bali Bersih Sampah secara serentak di seluruh Bali pada Minggu (1/3/2026). Gerakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti persoalan sampah yang menumpuk di sejumlah pantai di Bali.
Menurut Koster, pantai memiliki fungsi penting bagi Bali, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun spiritual. Karena itu kebersihan kawasan pantai harus menjadi perhatian bersama.
“Wisatawan datang membawa rezeki. Hotel penuh, restoran ramai, pajak meningkat. Kalau pantai kotor dan kumuh tentu merusak citra Bali. Karena itu pantai harus bersih,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi vegetasi di sejumlah kawasan pantai yang dinilai belum tertata dengan baik. Koster bahkan mencontohkan pengelolaan lingkungan di Singapura yang sangat rapi dan terawat.
“Kalau pohon kering harus dipotong dan dirawat. Bali punya konsep Wana Kerthi, jadi lingkungan harus ditata dengan baik apalagi di kawasan destinasi wisata,” katanya.
Percepat Pengelolaan Sampah di Desa
Dalam rakor tersebut, Koster juga mendorong percepatan penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber hingga tingkat desa dan rumah tangga.
Ia menargetkan mulai 31 Maret 2026 seluruh desa di Kabupaten Badung sudah mampu mengolah sampah organik secara mandiri. Dengan demikian, mulai 1 April 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung hanya akan menerima sampah residu.
“Sampah harus dipilah menjadi tiga: organik, non-organik, dan residu. Sampah organik harus diolah menjadi kompos di rumah tangga atau desa,” jelasnya.
Koster mencontohkan keberhasilan pengelolaan sampah di Desa Dharmasaba yang mampu mengolah sampah organik menjadi kompos hingga menghasilkan pendapatan desa.
Ia juga memastikan pemerintah provinsi siap mendukung pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) melalui penyediaan dana maupun lahan milik provinsi yang dapat dimanfaatkan oleh desa.
“Kalau desa lain bisa, kenapa yang lain tidak? Yang penting niat dan kemauan,” tegasnya.
Koster berharap seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga bendesa adat dapat bergerak bersama melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan optimal.
“Kalau kita bisa menjaga alam Bali secara niskala dan sekala sekaligus, maka keseimbangan alam akan tetap terjaga dan Bali akan tetap menjadi tempat yang bersih, indah, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujarnya. (kbs)

