Foto: Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Kabupaten Badung yang digelar di Ruang Rapat Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (6/3/2026).
Badung, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan keseriusannya mendorong percepatan penanganan sampah di Kabupaten Badung. Ia bahkan secara terbuka menyatakan tidak ingin Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa terseret kasus pidana terkait persoalan pengelolaan sampah.
Hal itu disampaikan Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Kabupaten Badung yang digelar di Ruang Rapat Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (6/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Koster sempat melontarkan pertanyaan kepada para camat, lurah, perbekel, dan bendesa adat se-Kabupaten Badung mengenai kemungkinan Bupati Badung menjadi tersangka dalam kasus pengelolaan sampah. Pertanyaan itu langsung dijawab serempak oleh peserta rapat dengan kata “tidak”.
“Saya tanya, apakah kalian mau Bupati Badung menjadi tersangka?”, “Tidak!” jawab serempak peserta rapat. “Saya juga tidak ingin Pak Bupati menjadi tersangka,” ujar Koster.
Menurutnya, situasi tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh jajaran pemerintah daerah hingga desa untuk bekerja bersama memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
“Kalau sampai Pak Bupati menjadi tersangka, saya juga ikut pusing. Karena itu kita harus bekerja sama. Kalau beliau aman, kita semua juga aman, dan Bali bisa bersih dengan pengelolaan sampah yang baik,” tegasnya.
Kasus Sampah Masuk Tahap Penyidikan
Peringatan keras itu muncul seiring dengan penanganan masalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya mengungkapkan bahwa proses hukum terkait pengelolaan sampah di Badung sudah berjalan dan saat ini berada pada tahap penyidikan lanjutan.
“Suwung saat ini benar-benar sudah masuk tahap penyidikan yang cukup tinggi. Jadi kami akan kawal serius. Pendekatannya bukan lagi sanksi administrasi, tetapi sudah masuk pendekatan pidana,” kata Hanif saat kunjungan kerja di Pantai Jimbaran, Kamis (5/3/2026).
Ia mengungkapkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Bupati Badung sebagai bagian dari proses hukum tersebut.
“SPDP sudah kami kirimkan kepada Bapak Bupati. Kami akan melanjutkan penyidikan untuk memastikan Kabupaten Badung bergerak cepat menangani persoalan sampah,” jelasnya.
Tenggat Waktu Hingga 31 Maret
Koster mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah hingga desa agar serius menangani persoalan sampah sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026.
Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada kemajuan signifikan, proses penyidikan berpotensi menyasar seluruh penanggung jawab secara berjenjang.
“Yang menjadi target secara hierarki bisa bupati, camat, hingga perbekel. Kalau sampai tidak berjalan sampai 31 Maret, maka April penyidikan akan mulai berjalan,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta semua pihak bekerja keras agar tidak ada pejabat daerah yang harus berhadapan dengan proses hukum.
TPA Suwung Sudah Kelebihan Beban
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menjelaskan bahwa kondisi TPA Suwung saat ini sudah sangat padat dan tingkat pencemarannya cukup berat.
Menurutnya, salah satu langkah penting yang harus segera dilakukan adalah memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
“TPA Suwung sudah sangat crowded dan tingkat pencemarannya cukup berat. Kami minta perbaikan IPAL segera diselesaikan,” kata Hanif.
Ia juga menegaskan bahwa mulai April 2026, sampah organik tidak boleh lagi masuk ke TPA Suwung karena akan memperparah produksi air lindi yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Sampah yang tidak terpilah tidak boleh masuk ke Suwung. Semua harus mulai dari hulu melakukan pemilahan sampah,” tegasnya.
Desa Jadi Kunci Penanganan Sampah
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga menyoroti pentingnya penanganan sampah berbasis sumber di tingkat desa. Ia menyebut beberapa desa di Badung yang dinilai berhasil menerapkan sistem tersebut, seperti Desa Punggul, Gulingan, Bongkasa Pertiwi, dan Darmasaba.
Bahkan, Koster mengungkapkan bahwa keberhasilan Desa Punggul di Kecamatan Abiansemal menjadi inspirasi lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
“Kalau desa-desa itu bisa, kenapa yang lain tidak? Harus jengah. Intinya niat dan kemauan,” ujarnya.
Menurut Koster, Bali memiliki perangkat regulasi dan instrumen kebijakan yang cukup kuat untuk menyelesaikan masalah sampah. Yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen dan kerja nyata di lapangan.
Ia bahkan menargetkan Bali bisa menjadi contoh nasional dalam pengelolaan sampah jika program ini berhasil dijalankan secara konsisten.
“Kalau ini berhasil, Bali bisa menjadi contoh bagi provinsi lain. Instrumen hukumnya sudah ada, tinggal dijalankan dan direplikasi ke semua desa dan desa adat,” katanya.
Koster juga menegaskan pentingnya penerapan sistem reward and punishment bagi pemerintah desa maupun kelurahan.
“Kalau kepala desa, lurah, atau bendesa adat tidak tertib, harus ada sanksi. Bisa dengan penundaan bantuan. Tapi kalau berhasil, harus diberi insentif. Harus ada reward dan punishment,” tegasnya.
Ia menilai momentum saat ini harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan sampah di Bali secara serius.
“Ini momentum. Ayo kita selesaikan bersama. Kalau semua sudah bekerja dan ada kemajuan, saya punya ruang untuk berbicara. Tapi kalau tidak ada kemajuan, saya juga sulit,” kata Koster. (kbs)

