BerandaHukumSidang Uji Materi UU Cipta Kerja, Anggota Komisi III DPR RI Wayan...

Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Tegaskan Regulasi Tarif Telekomunikasi Tetap Lindungi Konsumen

Foto: Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta.

Jakarta, KabarBaliSatu

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa pengaturan tarif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tetap dirancang dengan mengedepankan perlindungan bagi pengguna layanan telekomunikasi.

Penegasan tersebut disampaikan Wayan Sudirta saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil yang digelar secara daring dari Ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Sidang tersebut membahas perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam keterangannya, politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa sejak awal pembentukan UU Telekomunikasi, pembuat undang-undang telah merancang sistem pengaturan tarif sebagai mekanisme yang menyeimbangkan peran pasar dengan fungsi pengendalian negara.

Menurutnya, negara tidak secara langsung menetapkan besaran tarif layanan telekomunikasi. Sebaliknya, pemerintah menetapkan formula atau parameter normatif yang wajib diikuti oleh penyelenggara jasa maupun jaringan telekomunikasi.

Sebagai kuasa DPR RI dalam sidang tersebut, Sudirta menilai perubahan melalui UU Cipta Kerja yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah justru memperkuat peran negara dalam menjaga stabilitas industri telekomunikasi.

“Kebijakan ini diperlukan untuk mencegah perang tarif yang berpotensi menurunkan kualitas layanan, menghambat investasi, serta pada akhirnya merugikan konsumen,” ujarnya.

DPR RI juga menanggapi dalil pemohon yang mengaitkan ketentuan Pasal 28 dengan praktik penghapusan atau penghangusan kuota internet. Wayan menegaskan bahwa norma dalam pasal tersebut tidak mengatur persoalan teknis layanan, termasuk masa berlaku atau pengelolaan kuota internet.

“Norma a quo tidak mengatur penghapusan kuota internet. Ketentuan tersebut hanya mengatur mekanisme dan formula penetapan tarif. Sementara pengelolaan layanan, termasuk masa berlaku kuota, merupakan ranah operasional penyelenggara telekomunikasi yang tetap tunduk pada prinsip persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pasal 28 perlu dipahami secara sistematis bersama peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, terlihat bahwa kerangka regulasi yang ada telah dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen, keberlanjutan industri, serta iklim persaingan usaha yang sehat.

Lebih jauh, DPR berpandangan bahwa pengaturan tersebut juga sejalan dengan paradigma light touch regulation. Dalam pendekatan ini, pemerintah berperan mengawasi formulasi penetapan tarif dan memiliki kewenangan menetapkan batas tarif bila diperlukan, tanpa terlalu jauh masuk ke aspek teknis operasional industri.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI juga secara rutin menggelar rapat kerja dengan kementerian terkait guna memastikan layanan telekomunikasi di Indonesia tetap terjangkau sekaligus berkualitas bagi masyarakat.

Di akhir keterangannya, DPR RI menegaskan bahwa ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini