BerandaDaerahGubernur Koster Gerak Cepat Laporkan Raperda Penyertaan Modal BPD Bali ke Mendagri,...

Gubernur Koster Gerak Cepat Laporkan Raperda Penyertaan Modal BPD Bali ke Mendagri, Dirjen Otda Apresiasi dan Siap Proses

BPD Bali Dipacu Jadi Pilar Perekonomian Daerah, Jangan Sampai Kalah dengan Bank Swasta

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri RI, Cheka Virgowansyah, di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Jakarta, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster menggelar pertemuan strategis dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Agenda ini menjadi bagian penting dari proses pelaporan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster melaporkan rencana penambahan modal sebesar Rp445 miliar yang akan diatur melalui peraturan daerah baru. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat posisi BPD Bali sebagai motor penggerak perekonomian daerah sekaligus meningkatkan daya saingnya di tengah ketatnya persaingan dengan bank-bank swasta nasional.

Raperda penambahan modal ini telah mendapatkan persetujuan melalui Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bali. Pemerintah Provinsi Bali menilai penguatan permodalan BPD Bali sebagai langkah krusial agar bank daerah tetap menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan dan ekonomi masyarakat.

Koster juga memaparkan capaian kinerja BPD Bali sepanjang 2025 yang mencatatkan laba sekitar Rp1,1 triliun. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus menempatkan BPD Bali sebagai salah satu bank pembangunan daerah dengan performa terbaik secara nasional. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan aset, pendapatan bunga bersih, serta tata kelola yang efisien dan profesional.

Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa penguatan ekonomi Bali berjalan seiring dengan visi besar Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, yang menempatkan keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan pelestarian budaya sebagai fondasi utama. Dalam kerangka itu, keberadaan Peraturan Daerah tentang Desa Adat dinilai sebagai kebijakan strategis yang berhasil menjaga akar budaya Bali tetap hidup di tengah modernisasi.

Menurutnya, desa adat di Bali tidak sekadar struktur administratif, tetapi menyatu dalam kehidupan sosial masyarakat. Ikatan emosional dan nilai-nilai kearifan lokal terus diwariskan lintas generasi, menjadikan budaya sebagai identitas sekaligus kekuatan pembangunan yang tidak tergantikan.

Menanggapi pemaparan tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerima dan memproses laporan Raperda penambahan modal BPD Bali. Ia juga mengapresiasi Bali yang dinilai mampu menjaga dan memajukan kebudayaan tanpa bergantung pada status keistimewaan atau insentif khusus dari pemerintah pusat.

Kemendagri menilai keberhasilan Bali dalam melestarikan budaya justru menjadi daya tarik utama pariwisata. Keaslian tradisi, upacara adat, dan kearifan lokal dinilai memiliki nilai tinggi dan menjadi magnet bagi wisatawan, jauh melampaui daya tarik pembangunan modern semata.

Selain itu, Kemendagri membuka peluang agar daerah lain dapat belajar dari Bali, baik melalui pertukaran praktik baik maupun kerja sama antardaerah dalam pelestarian budaya. Perhatian juga diberikan pada keberadaan UPTD Kesehatan Tradisional Bali yang dinilai berhasil melembagakan kearifan lokal dan berpotensi direplikasi di wilayah lain.

Pertemuan ini menegaskan posisi Bali sebagai daerah yang tidak hanya kokoh secara ekonomi melalui penguatan BPD Bali, tetapi juga konsisten menjaga jati diri budaya sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini