Foto: TPA Suwung.
Denpasar, KabarBaliSatu
Proses penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung kini memasuki fase paling konkret. Pemerintah Provinsi Bali tidak lagi sekadar berbicara soal tenggat waktu, tetapi mulai menekan langsung sumber persoalan: arus truk sampah yang setiap hari masuk ke Suwung.
Dalam masa transisi menuju penutupan penuh, jumlah truk sampah dipangkas drastis. Dari semula 572 truk per hari, kini dibatasi maksimal 215 truk. Penurunan lebih dari separuh ini menjadi sinyal tegas bahwa perintah penutupan tidak berhenti di atas kertas, tetapi dijalankan di lapangan.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, pembatasan tersebut bukan kebijakan simbolik. Langkah ini sengaja dirancang untuk memaksa perubahan cara pengelolaan sampah, khususnya di daerah yang selama ini paling bergantung pada Suwung.
“Kalau truk tetap masuk seperti biasa, penutupan tidak akan pernah berjalan. Karena itu jumlahnya harus dibatasi. Ini bentuk komitmen nyata,” kata Koster, Senin (22/12/2025).
Menurut Koster, pemangkasan dari 572 menjadi 215 truk per hari membuat Kota Denpasar dan Kabupaten Badung—dua penyumbang sampah terbesar—tak lagi punya ruang untuk bergantung pada TPA Suwung. Sampah yang tidak terangkut harus diselesaikan dari hulu.
Pengelolaan diarahkan melalui Teba Modern, TPS3R, TPST, serta pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposter. “Ini bukan pengurangan di atas kertas. Truknya benar-benar dikurangi,” tegasnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI yang memberikan perpanjangan waktu penutupan Suwung hingga 28 Februari 2026. Namun, tambahan waktu tersebut disertai syarat keras: ketergantungan terhadap Suwung harus ditekan secara signifikan selama masa transisi.
Bagi Pemprov Bali, jumlah truk yang masuk ke Suwung kini menjadi indikator utama keseriusan pemerintah kabupaten/kota. Tanpa penurunan yang nyata, penutupan hanya akan menjadi janji yang terus diulur.
“Ini soal disiplin menjalankan perintah. Kalau jumlah truk tidak turun, berarti komitmennya patut dipertanyakan,” singgung Koster.
Dengan pembatasan ini, pemerintah daerah diberi ruang untuk mempercepat penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Namun Koster mengingatkan, masa transisi bukan alasan untuk menunda perubahan mendasar.
“Mulai sekarang Suwung harus dibiasakan menerima lebih sedikit sampah. Karena setelah 28 Februari 2026, tidak boleh menerima sama sekali,” tegasnya.
Pemangkasan truk dari 572 menjadi 215 per hari menandai babak penting dalam penataan ulang pengelolaan sampah di Bali. Bukan sekadar menutup satu TPA, tetapi memutus ketergantungan lama pada sistem pembuangan terbuka yang selama ini dibiarkan berjalan meski bertentangan dengan aturan. (kbs)

