BerandaDaerahKUHP Nasional Berlaku 2026, Gubernur Koster: Bali Sejak Lama Terapkan Sistem Hukum...

KUHP Nasional Berlaku 2026, Gubernur Koster: Bali Sejak Lama Terapkan Sistem Hukum Berbasis Desa Adat

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12). 

Denpasar, KabarBaliSatu 

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku secara serentak pada 2 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Bali, kata Koster, siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP baru tersebut di daerah.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12). Acara tersebut turut dihadiri bupati dan wali kota se-Bali serta Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Koster menegaskan, Bali sejatinya telah lama menerapkan sistem hukum yang selaras dengan semangat KUHP Nasional, khususnya melalui peran Desa Adat. Sistem hukum adat Bali dinilai telah berjalan komprehensif dan berlandaskan kearifan lokal yang kuat.

“Desa Adat di Bali mempunyai awig-awig semacam UU, perarem atau aturan di bawah UU seperti Perpu, PP atau Perpres yang dijalankan dengan sangat baik oleh Desa Adat,” ujar Koster.

Ia menjelaskan, jauh sebelum konsep modern dikenal, Bali telah menerapkan prinsip trias politica dalam tata kelola Desa Adat. Struktur pemerintahan adat terdiri atas prajuru sebagai eksekutif, sabha desa sebagai legislatif, serta kertha desa yang menjalankan fungsi yudikatif melalui hukum adat.

“Di masing-masing Desa Adat kita kenal istilah Prajuru atau eksekutif yang menjalankan pemerintahan, Sabha Desa atau legislative dan Kertha Desa. Nah di Kertha Desa inilah berjalan sistem hukumnya namanya hukum adat,” imbuhnya.

Terkait sanksi, Koster menyebut Desa Adat di Bali lebih mengedepankan hukuman sosial yang bersifat mendidik dan menimbulkan efek jera, tanpa harus memenjarakan pelanggar.

“Mulai dari kerja bakti, berjalan keliling desa dengan tulisan jenis hukuman hingga sanksi sosial lainnya yang membuat warga jera,” tegasnya.

Menurut Koster, pendekatan tersebut terbukti efektif karena masyarakat Bali sangat patuh terhadap dresta atau aturan adat yang berlaku di masing-masing desa, meskipun setiap desa memiliki kekhasan aturan tersendiri.

“Kita punya sistem kearifan lokal yang sudah dijalankan dari zaman kerajaan. Jika itu bisa terus diterapkan berdampingan dengan hukum negara, tentu saja bisa mengurangi masyarakat yang masuk penjara,” tandas Gubernur Bali dua periode tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugapol, menegaskan pentingnya KUHP Nasional sebagai tonggak sejarah hukum Indonesia. Selama ini, Indonesia masih menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.

“KUHP Nasional dirumuskan oleh ahli hukum Indonesia dan menyerap aspirasi masyarakat melalui meaningful participation,” jelasnya.

Ia menyebut KUHP baru berlandaskan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta mengakui keberadaan hukum yang hidup di masyarakat (living law). KUHP Nasional juga sejalan dengan Asta Cita, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, HAM, serta reformasi hukum.

“Artinya KUHP Nasional telah meninggalkan nilai-nilai kolonial dan mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal Indonesia,” tambahnya.

Undang Mugapol menjelaskan, KUHP Nasional memperkenalkan jenis pidana baru, antara lain pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana tambahan berbasis adat. Penjara ke depan tidak lagi menjadi instrumen utama pemidanaan.

“Penjara, ke depannya, bukan lagi instrumen utama, tetapi akan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan tidak semua perkara dapat dikenakan pidana kerja sosial, khususnya tindak pidana korupsi.

“Jadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sekarang itu memberikan batasan, kasus korupsi tidak perlu ada kerja sosial. Jadi perkara korupsi tidak masuk dalam lingkungan ini,” ujarnya.

Untuk perkara anak, pidana kerja sosial dapat diterapkan dengan pendekatan yang lebih edukatif dan rehabilitatif.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, menegaskan penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata dalam menerapkan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.

“Pidana kerja sosial memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mengurangi beban pemidanaan yang murni,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Kejaksaan berperan memastikan penegakan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi aspek teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana kerja sosial.

“Kita perlu monitoring bersama antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi dampak dan kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur MSDM Umum dan Manajemen Risiko PT Jamkrindo, Ivan Soeparno, memaparkan komitmen perusahaan dalam bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong pertumbuhan UMKM dan koperasi.

“Upaya Pemerintah Daerah dalam memperkuat ekosistem usaha menjadi fondasi penting bagi terjalinnya kolaborasi yang lebih luas,” pungkasnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini