Foto: TPA Suwung.
Denpasar, KabarBaliSatu
Penolakan terhadap rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kian riuh di ruang publik. Namun di balik narasi kepedulian lingkungan dan kekhawatiran warga, muncul indikasi lain yang tak kalah kuat: aroma bisnis sampah yang selama ini berjalan senyap dan nyaris luput dari pengawasan.
Selama bertahun-tahun, praktik pengelolaan sampah di kawasan Denpasar–Badung membentuk pola yang seolah dianggap normal. Di tingkat akar rumput, bermunculan pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai pengelola sampah. Mereka menarik iuran rutin dari rumah tangga, banjar, perumahan, hingga pelaku usaha dengan berbagai label—mulai dari jasa angkut, pengelolaan lingkungan, hingga mengatasnamakan TPS3R. Namun dalam praktiknya, pengolahan sampah kerap tak pernah benar-benar terjadi.
Sampah hanya dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang ke satu titik yang sama: TPA Suwung. Polanya sederhana dan instan—kumpul, angkut, buang. Tanpa pemilahan serius, tanpa pengolahan di sumber, tanpa upaya pengurangan residu. Yang penting, sampah hilang dari pandangan warga dan aliran iuran tetap berjalan.
Ironisnya, pembuangan sampah ke Suwung bukan tanpa biaya. Di titik inilah mata rantai bisnis berikutnya terbentuk. Beredar cerita yang konsisten dari berbagai sumber lapangan tentang adanya setoran-setoran informal ke oknum tertentu. Bukan retribusi resmi yang masuk kas negara, melainkan pungutan yang hidup dari kelonggaran sistem dan pembiaran yang berlangsung lama.
Selama TPA Suwung tetap beroperasi, seluruh mata rantai itu aman. Pengelola “abal-abal” tetap bisa menarik iuran, armada truk bebas keluar-masuk, dan uang terus berputar tanpa insentif sedikit pun untuk membenahi sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Di sinilah penutupan TPA Suwung menjadi ancaman serius. Bukan semata karena ketidaksiapan teknis, tetapi karena sumber penghidupan pihak-pihak tertentu terancam berhenti. Ketika Suwung ditutup, model bisnis instan runtuh. Sampah tak lagi memiliki tempat buang yang murah dan cepat. Pengelola gadungan dipaksa menjawab pertanyaan mendasar yang selama ini dihindari: ke mana dan bagaimana sampah itu sebenarnya diolah?
Situasi tersebut memicu perubahan arah narasi. Penutupan TPA diposisikan sebagai ancaman bagi warga. Pemerintah provinsi disalahkan. Istilah teknis dipelintir, isu krisis digoreng, dan ketakutan publik dibangun. Padahal yang sesungguhnya terancam bukan semata kebersihan kota, melainkan kenyamanan bisnis sampah yang selama ini berjalan nyaris tanpa risiko.
Padahal secara regulasi, arah kebijakan sudah jelas. Undang-undang mengamanatkan pengolahan sampah di sumber. TPS3R dan TPST adalah keharusan. TPA hanya diperuntukkan bagi residu. Model kumpul-angkut-buang sejatinya telah lama kedaluwarsa secara hukum. Namun keberadaan Suwung selama ini membuat aturan tersebut seolah bisa dinegosiasikan.
Karena itu, resistensi terhadap penutupan TPA Suwung patut dibaca lebih dalam. Bukan sekadar perbedaan pandangan kebijakan, melainkan pertarungan antara penegakan hukum dan ekonomi bayangan. Antara sistem baru yang ingin dibangun dan praktik lama yang sudah terlanjur menguntungkan banyak pihak.
Publik pun berhak curiga dan bertanya: siapa yang paling keras menolak penutupan? Siapa yang paling panik ketika akses pembuangan dihentikan? Dan siapa yang selama ini menikmati aliran uang dari sampah yang tak pernah benar-benar dikelola?
Pada akhirnya, penutupan TPA Suwung bukan hanya soal sampah. Ia adalah upaya membongkar ekonomi gelap yang tumbuh dari pembiaran bertahun-tahun. Dan seperti lazimnya, setiap upaya pembongkaran hampir selalu memunculkan perlawanan dari mereka yang selama ini diuntungkan. (kbs)

