BerandaOpiniRehumanisasi Profesi Konsultan Pajak di Era Kecerdasan Buatan

Rehumanisasi Profesi Konsultan Pajak di Era Kecerdasan Buatan

Oleh:   Ni Luh Gede Mahayu Dicriyani

Mahasiswa PDIA Universitas Pendidikan Ganesha

Transformasi digital pada sistem perpajakan saat ini membawa perubahan yang signifikan pada praktik kepatuhan fiscal di Indonesia. Transformasi ini membuat seluruh proses pemenuhan kewajiban pajak dengan sistem self assessment dapat terintegrasi teknologi otomatis, pelaporan pajak menjadi lebih cepat, akurat dan minim interaksi langsung. Analisis risiko yang berbasis big data dengan sistem kecerdasan buatan untuk perencanaan serta kepatuhan fiscal juga sudah mempermudah wajib pajak. Perubahan dampak dari transformasi ini juga membuat perubahan pola piker, dimana keputuan pajak semakin bergantung pada sistem dan alogritma, sementara pertimbangan moral dan kebijaksanaan professional perlahan kehilangan ruang. Kondisi ini juga berdampak pada peran konsultan pajak bergeser dari mitra berpikir dan penasihat etik menjadi operator yang mengikuti logika sistem digital.

Transformasi digital membuat segala pemenuhan kewajiban perpajakan membuat lebih efisien, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah profesi pajak tetap berfungsi sebagai penjaga keadilan fiskal atau justru sebagai perpanjangan tangan sistem digital?. Berdasarkan perspektif teori sosial fenomena ini mencerminkan dominasi rasionalitas instrumental, Ketika keberhasilan diukur melalui kecepatan dan ketepatan teknis, bukan pertimbangan etik atau dampak sosial. Jika di pahami perpajakan bukan hanya terkait dengan kepatuhan procedural, melainkan juga kontrak sosial anatara negara dengan warga dan kepercayaan publik pada tata kelola fiskal.

Profesi pajak membutuhkan landasan reflektif yang tidak hanya bertumpu pada aturan dan perangkat digitak, tetapi juga pada nilai kebijaksanaan. Ilmuwan Aristoteles menggunakan istilah phronesis kebijaksanaan praktis untuk menyebut kemampuan menilai apa yang tidak hanya benar secara teknis, tetapi juga baik secara etis. Ketika sistem yang berbasis algoritma menentukan batas toleransi, tingkat risiko, dan pola kpeutusan, profesional pajak dapat kehilangan kesempatan menggunakan penalaran berbasis pengalaman empati, dan konteks.

Indonesia adalah Negara yang memiliki nilai kearifan lokal yang dapat menjadi panduan etika dalam menghadapi perubahan transformasi digital. Salah satunya adalah konsep Tri Hita Karana, yang menenkankan harmoni anatara nilai moral, hubungan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Nilai tersebut dapat diterjemahkan ke dalam praktik perpajakan melalui tigak sikap: intergrasi dalam interpretasi aturan, empati dalam hubungan professional, dan orientasi keberlanjutan dalam keputusan fiskal. Pendekatan ini relevan bukan karena identitas budaya semata, tetapi karena menawarkan kerangka harmoni di tengah dominasi teknologi.

Digitalisasi perpajakan tidak semestinya dilihat sebagai ancaman bagi profesi, akan tetapi sebagai pengingat bahwa teknologi adalah alat, buka penentu nilai. Konsultan pajak tetap memegang peran penting dalam menjaga keadilan fiskal, terutama dalam konteks interpretasi, pendampingan, dan edukasi. Ruang tersebut menuntut kompetensi yang tidak bisa digantikan mesin: refleksi etik, tanggung jawab moral, dan kepekaan sosial.

Ke depan, sistem perpajakan yang ideal adalah sistem yang efisien, tetapi tetap manusiawi. Digitalisasi dapat memperkuat akuntabilitas dan transparansi, tetapi kebijaksanaan professional tetap dibutuhkan agar keputusan perpajakan tidak terputus dari rasa keadilan. Pada akhirnya, perpajakan bukan hanya tentang angka, melainkan tentang kepercayaan. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini