BerandaDaerahLokakarya Akademik Fraksi Partai Golkar MPR RI di Bali Bahas Urgensi Obligasi...

Lokakarya Akademik Fraksi Partai Golkar MPR RI di Bali Bahas Urgensi Obligasi Daerah: Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

Diskusi Mendalam Soal Obligasi Daerah, Tata Kelola Keuangan Publik, dan Pemerataan Pembangunan

Foto: Suasana Lokakarya Akademik Fraksi Partai Golkar MPR RI di Aston Kuta Hotel, pada Senin 01 Desember 2025.

Badung, KabarBaliSatu

Fraksi Partai Golkar MPR RI menyelenggarakan Lokakarya Akademik bertema “Pengembangan Obligasi Daerah Guna Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah dalam Bingkai NKRI” di Aston Kuta Hotel, pada Senin 01 Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh para anggota Fraksi Golkar MPR RI, pakar ekonomi, pelaku kebijakan daerah, akademisi, serta otoritas keuangan regional.

Lokakarya ini menjadi ruang diskusi akademik untuk memperkuat pemahaman dan pijakan strategis mengenai obligasi daerah sebagai mekanisme pembiayaan pembangunan yang sah secara hukum, sesuai amanat Pasal 154 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Lokakarya ini menghadirkan narasumber dari internal Fraksi Golkar MPR RI, yakni:

  • Melchias Markus Mekeng, M.H. – Ketua FPG MPR RI
  • H. Ferdiansyah, S.E., M.M. – Sekretaris FPG MPR RI
  • Dr. Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, S.Sos., M.Si. – Bendahara FPG MPR RI
  • Puteri Anetta Komaruddin, B.Com. – Wakil Bendahara FPG MPR RI
  • Gde Sumarjaya Linggih, S.E., M.AP. – Anggota FPG MPR RI sekaligus anggota Komisi VI DPR RI

Selain anggota fraksi, hadir pula narasumber pakar:

  • Agung Bagus Pratiksa Linggih, BA, Ketua Komisi II DPRD Bali
  • Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali
  • Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana

Dalam dokumen Term of Reference (TOR) kegiatan, FPG MPR RI memaparkan bahwa meskipun otonomi daerah telah berjalan lebih dari dua dekade, banyak daerah masih sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Padahal dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur, daerah memerlukan sumber pembiayaan terukur dan berkelanjutan. Obligasi daerah kemudian muncul sebagai instrumen yang memungkinkan masyarakat berinvestasi dalam pembangunan daerah melalui penerbitan surat utang berjangka menengah hingga panjang.

Dalam TOR disebutkan, penerbitan obligasi daerah menawarkan:

  • Diversifikasi pembiayaan daerah
  • Partisipasi publik
  • Transparansi dan akuntabilitas
  • Percepatan pembangunan
  • Peningkatan kepercayaan investor terhadap daerah

Instrumen ini memiliki landasan hukum kuat, mulai dari UU Cipta Kerja, UU HKPD, hingga aturan turunannya seperti PMK dan POJK terkait tata cara penerbitan, prospektus, dan pertanggungjawaban obligasi daerah.

Dalam penjelasannya, Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer, menerangkan bahwa obligasi daerah merupakan instrumen keuangan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berinvestasi dalam pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa obligasi daerah pada dasarnya adalah mekanisme pembiayaan publik yang memungkinkan masyarakat menyimpan atau mengalokasikan dana mereka melalui surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, konsep ini dapat dipahami secara sederhana sebagai bentuk partisipasi publik dalam pendanaan pembangunan. “Sederhananya, masyarakat meminjamkan uang kepada pemerintah daerah melalui obligasi tersebut,” ujarnya.

Demer menyoroti bahwa obligasi daerah memiliki daya tarik tersendiri karena menjanjikan keuntungan finansial yang lebih kompetitif dibandingkan instrumen simpanan konvensional. “Keuntungannya, bunga obligasi daerah biasanya lebih tinggi dibandingkan bunga bank, dan keamanannya lebih terjamin karena yang menjamin adalah pemerintah daerah,” jelasnya.

Namun dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan peringatan keras terkait potensi risiko jika instrumen ini tidak dikelola secara tepat. “Jika dana yang terkumpul melalui obligasi ini justru salah digunakan atau tidak diarahkan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, maka manfaatnya tidak akan terasa. Bahkan, dana ini dapat menjadi malapetaka bagi daerah tersebut,” tegasnya.

Ia kemudian mencontohkan beberapa skenario kesalahan alokasi dana yang dapat memberi dampak negatif terhadap ekosistem ekonomi daerah. “Jika dana obligasi justru diinvestasikan pada sektor-sektor yang sudah tumbuh dengan baik, atau malah mengganggu ruang pertumbuhan swasta, maka daerah tersebut tidak akan memiliki pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Untuk mencegah hal itu, Demer menilai bahwa kerangka hukum yang mengatur penerbitan dan penggunaan obligasi daerah perlu diperkuat. “Karena itu, ke depan saya berharap akan ada regulasi atau undang-undang yang lebih rinci mengenai obligasi daerah, termasuk tata cara penggunaan dan pengawasannya. Ini penting agar pemanfaatannya tepat sasaran,” ujarnya menambahkan.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat mulai menunjukkan minat terhadap konsep obligasi daerah karena mekanisme ini tidak hanya bersifat kontribusi moral, tetapi juga menawarkan manfaat ekonomis. “Bukan sekadar membantu pemerintah, tetapi ini skema win-win: masyarakat mendapatkan imbal hasil, sementara pemerintah memiliki sumber pembiayaan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.

Demer kembali menegaskan bahwa obligasi daerah adalah instrumen berpotensi strategis namun sensitif dalam implementasi. “Saya menyebut obligasi daerah ini sebagai pedang bermata dua. Ia dapat membawa manfaat besar apabila diinvestasikan secara tepat pada sektor yang mampu memacu pertumbuhan ekonomi secara merata. Namun sebaliknya, jika salah kelola, justru dapat menjadi beban bagi daerah,” tutupnya.

Sekretaris FPG MPR RI H. Ferdiansyah menegaskan bahwa obligasi daerah bukan hanya mekanisme keuangan, tetapi instrumen memperkuat struktur kebangsaan dan integrasi ekonomi antarwilayah.

“Obligasi daerah bukan hanya soal mekanisme keuangan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepentingan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Ia mencontohkan, obligasi daerah Bali dapat dibeli oleh warga Jawa Timur maupun Sumatra, sehingga membuka aliran investasi antarwilayah.

“Dengan begitu, mekanisme ini bukan hanya menjadi instrumen finansial, tetapi juga sarana memperkuat konektivitas ekonomi antar daerah dalam satu kesatuan negara.”

Wakil Bendahara Fraksi, Puteri Anetta Komaruddin, menyoroti hambatan teknis dalam implementasi obligasi daerah.

“Tantangan terbesar dalam penerapan obligasi daerah adalah koordinasi antara pemerintah daerah dengan DPRD. Dalam beberapa kasus, penerbitan obligasi daerah batal karena adanya penolakan dari DPRD.”

Ia juga menekankan pentingnya kompetensi SDM daerah.

“Untuk daerah seperti Bali yang memiliki kapasitas APBD besar, saya yakin SDM-nya cukup mumpuni, namun tetap perlu ada pelatihan khusus.”

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih, yang baru ditunjuk sebagai Ketua Pansus Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, menyampaikan pentingnya kejelasan arah pengelolaan perusahaan daerah sebelum masuk ke tahap pendanaan melalui instrumen seperti obligasi.

“Kita perlu tahu obyektif utamanya apa dulu… apakah ini akan menjadi pesaing pemain eksisting atau mengambil langkah berbeda,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tidak boleh menimbulkan tumpang tindih kewenangan ataupun fungsi dengan perusahaan daerah yang sudah terlebih dahulu beroperasi. Menurutnya, keberadaan Perumda harus memperkuat sistem layanan publik, bukan menciptakan persaingan yang justru melemahkan tata kelola dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam penjelasannya, ia menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antara lembaga yang ada. “PDAM ambil sisi mana, perumda-nya ambil sisi mana, karena yang dibutuhkan sinergitas bukan kompetisi,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa keberadaan Perumda harus dibangun berdasarkan kebutuhan strategis daerah, analisis tata kelola yang matang, serta orientasi pada kolaborasi kelembagaan agar pelayanan publik dapat meningkat secara efektif dan berkelanjutan.

Lokakarya ditutup dengan penyerahan plakat dan penyusunan rekomendasi internal untuk dibawa ke pembahasan lanjutan tingkat MPR RI.

Melalui forum ini, Fraksi Partai Golkar MPR RI menegaskan bahwa obligasi daerah adalah:

  • Instrumen alternatif pembiayaan pembangunan daerah
  • Simbol kepercayaan publik terhadap tata kelola daerah
  • Bagian dari agenda besar kemandirian ekonomi nasional berbasis otonomi daerah

Lokakarya ini tidak hanya menandai perumusan kebijakan teknis, tetapi juga menciptakan kerangka visi: Indonesia yang tumbuh melalui daerah yang kuat, mandiri, dan terhubung secara ekonomi dalam bingkai NKRI. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini