Foto: Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, dengan tegas mengecam upaya pemelintiran informasi pembongkaran bangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pasca keputusan Gubernur Bali Wayan Koster yang memerintahkan pembongkaran bangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, muncul sejumlah manuver opini yang disebut berupaya membalikkan fakta. Narasi tersebut seolah ingin menggiring publik percaya bahwa bangunan lift kaca telah berizin, padahal yang memiliki izin hanya bangunan loket tiket—itu pun belum lengkap. Adapun konstruksi utama berupa lift kaca dipastikan tanpa izin alias bodong.
Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, dengan tegas mengecam upaya pemelintiran informasi itu. Ia menilai framing yang dibangun oleh pihak tertentu sangat berbahaya karena bisa menyesatkan publik dan melemahkan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Yang dicarikan izin hanya bangunan kecil berupa loket tiket. Sisanya, termasuk bangunan lift kaca dan jembatan, terindikasi bodong. Itu fakta yang kami temukan dari kajian, sidak, hingga pendalaman bersama OPD dan tim Gubernur sebelum diputuskan pembongkaran,” tegas Supartha.
Politisi yang juga tengah menempuh pendidikan doktoral hukum itu menyebut, upaya pemutarbalikan fakta kemungkinan berasal dari pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari proyek tersebut. Ia bahkan menyebut sudah ada langkah hukum dari Kejaksaan Negeri Klungkung untuk mengusut dugaan permainan dalam pembangunan lift kaca.
“Kami mendesak penegak hukum mengusut tuntas siapa saja yang menikmati permainan ini. Investor harus berani buka suara: siapa yang ikut bermain sampai berani membangun lift kaca secara bodong,” ujarnya.
Menurut Supartha, indikasi keterlibatan banyak pihak sangat kuat. Investor diduga diyakinkan bahwa mereka bisa membangun hanya dengan memegang izin bangunan loket tiket. Ia menegaskan, penegakan pidana harus dilakukan baik kepada pihak yang menyalahgunakan ruang maupun kepada pemberi izin ilegal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran tata ruang. Ada potensi gratifikasi dan pelanggaran pidana lainnya. Semuanya harus dibongkar,” tegasnya lagi.
Selain itu, Supartha menilai klaim seolah pihak tertentu sebagai “korban” merupakan bentuk manipulasi informasi. Ia menegaskan bahwa pondasi bangunan berdiri langsung di area pantai—di atas tanah negara—yang membuat pelanggarannya semakin berat.
“Ini bukan hanya soal sempadan pantai. Pondasi berdiri di area pantai, yang jelas dilarang. Pelanggarannya telak dan parah,” ujarnya.
Pandangan serupa juga disampaikan jajaran Pansus TRAP lainnya, termasuk Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai Adi dan Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Mereka menyayangkan adanya pihak yang justru mem-framing negatif langkah tegas pemerintah provinsi untuk menjaga Bali dan masa depan pariwisatanya.
“Investasi ke depan harus berprinsip: yang taat aturan dihargai, yang melanggar diberi sanksi tegas,” ujar Dewa Rai.
Seperti yang disampaikan Gubernur Koster dalam pernyataannya, pelanggaran yang dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group meliputi:
•Pelanggaran Tata Ruang: Pembangunan pada kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur dan tanpa kajian kestabilan tebing.
•Pelanggaran Pesisir dan Laut: Pondasi (bore pile) berada di wilayah pesisir dan perairan tanpa izin KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
•Pelanggaran Lingkungan Hidup: Tidak memiliki izin lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
•Pelanggaran Perizinan Bangunan: PBG hanya untuk loket tiket seluas ±563 m², tidak mencakup jembatan layang dan lift kaca seluas ±846 m² dengan tinggi ±180 m.
Atas dasar pelanggaran itu, pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian seluruh kegiatan dan memerintahkan pembongkaran penuh konstruksi lift kaca. Seluruh biaya pembongkaran wajib ditanggung oleh pihak investor. Jika tidak dilaksanakan, pembongkaran akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Provinsi Bali. (kbs)

