BerandaDaerahBupati Satria Dorong Percepatan RDTR Semarapura–Goa Lawah: Wujudkan Kota Pusat Kebudayaan Bali

Bupati Satria Dorong Percepatan RDTR Semarapura–Goa Lawah: Wujudkan Kota Pusat Kebudayaan Bali

Foto: Bupati Klungkung, I Made Satria, saat mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (12/11).

Jakarta, KabarBaliSatu 

Pemerintah Kabupaten Klungkung terus memantapkan langkah penataan ruang yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan berkarakter budaya. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, saat mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (12/11).

Rapat koordinasi tersebut digelar untuk membahas permohonan persetujuan substansi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Semarapura serta Tegal Besar–Goa Lawah.

Dalam paparannya, Bupati Satria menegaskan bahwa RDTR ini menjadi panduan penting untuk mewujudkan Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah sebagai Kota Pusat Kebudayaan Bali. Konsep pembangunan yang diusung bukan hanya menonjolkan aspek ekonomi, tetapi juga memperkuat sektor pertanian, ekonomi kreatif dan digital, serta pariwisata berwawasan lingkungan.

“Melalui RDTR ini, kami ingin menghadirkan tata ruang yang berpihak pada pelestarian budaya dan keseimbangan lingkungan, sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi rakyat,” ujar Bupati Satria dalam forum yang turut dihadiri pejabat lintas kementerian dan lembaga terkait.

Ia menjelaskan bahwa struktur ruang kawasan meliputi susunan pusat-pusat pelayanan serta sistem jaringan prasarana yang akan dikembangkan untuk melayani kebutuhan wilayah dalam skala regional, kota, dan kawasan perencanaan.

Bupati Satria memaparkan bahwa dalam rancangan pola ruang RDTR Semarapura–Tegal Besar–Goa Lawah, terdapat dua pembagian utama yakni zona lindung dan zona budidaya.

Zona lindung didominasi oleh zona badan air seluas 109,84 hektare, yang menjadi penopang sistem ekologis wilayah. Sementara itu, pada zona budidaya, pemanfaatan lahan terbesar dialokasikan untuk tanaman pangan seluas 1.382,82 hektare, disusul zona perumahan seluas 921,51 hektare, dan zona pariwisata seluas 316,48 hektare.

“Setiap ruang harus memiliki fungsi yang jelas dan berdaya guna bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan,” tegasnya.

Bupati Satria berharap proses penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RDTR Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah dapat segera diselesaikan. Ia menilai percepatan penetapan ini penting untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan layanan, serta arah pembangunan yang terukur di wilayah Klungkung.

“Dengan adanya RDTR ini, masyarakat dan investor akan mendapatkan kepastian dalam pemanfaatan ruang. Pemerintah daerah pun dapat bekerja lebih cepat dalam menyusun kebijakan tata ruang yang berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini