BerandaDaerahGubernur Koster Dukung Revisi UU Otonomi Daerah: “Regulasi Harus Mengakui Karakteristik dan...

Gubernur Koster Dukung Revisi UU Otonomi Daerah: “Regulasi Harus Mengakui Karakteristik dan Potensi Tiap Daerah”

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah, yang digelar di The Sakala Resort Bali, Kabupaten Badung, Kamis (6/11).

Badung, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah merevisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menekankan revisi harus memastikan kebijakan pusat tidak lagi seragam dan harus menyesuaikan dengan karakteristik serta potensi masing-masing daerah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Koster dalam paparannya pada Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah, yang digelar di The Sakala Resort Bali, Kabupaten Badung, Kamis (6/11).

Gubernur Koster yang pernah terlibat langsung dalam pembahasan UU tersebut saat menjadi anggota DPR RI, menilai ada sejumlah kelemahan krusial yang baru benar-benar ia pahami setelah memimpin daerah. Salah satunya adalah kebijakan yang cenderung menyeragamkan seluruh daerah meski kondisi dan potensi mereka berbeda jauh.

“Semangat penyeragaman sangat tinggi, padahal kondisi daerah berbeda-beda. Akibatnya, banyak daerah tak bisa berkembang karena regulasinya tak sejalan dengan potensi mereka,” tegasnya.

Koster mengkritisi pembagian dana pusat yang selama ini lebih menguntungkan daerah dengan sumber daya alam tambang. Sementara Bali, yang mengandalkan pariwisata dan budaya, hanya mengandalkan DAU dan DAK—bahkan sempat mengalami pengurangan dana transfer hingga Rp1,7 triliun.

“Bali tidak punya tambang. Yang kami punya adalah budaya, pariwisata, dan lingkungan. Maka kebutuhan kami berbeda dan harus mendapat treatment berbeda pula,” ujar Koster.

Ia menegaskan bahwa Bali membutuhkan dukungan pendanaan untuk pelestarian budaya, penguatan ekosistem lingkungan, pembangunan infrastruktur untuk menghindari kemacetan, hingga jaminan keamanan bagi wisatawan.

Koster juga mendorong agar revisi UU menegaskan posisi provinsi sebagai koordinator pembangunan lintas kabupaten/kota.

“Saat ini penekanannya terlalu besar di kabupaten/kota. Provinsi harus diberi kewenangan untuk menyinergikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan agar daerah tidak berjalan sendiri-sendiri,” jelasnya.

Di Bali, Koster telah menerapkan pola pembangunan “1 Pulau, 1 Pola, 1 Tata Kelola” untuk memastikan arah pembangunan seragam dan tidak merusak tatanan pulau.

Dalam paparannya, Koster juga menyentil nomenklatur “otonomi khusus”. Menurutnya, hal itu tidak perlu diatur dalam UU.

“Bali tidak butuh otsus. Yang kami butuh adalah kewenangan untuk mengatur hal-hal yang sifatnya khusus bagi daerah. Itu saja sudah cukup,” ujarnya.

Ia bahkan menyatakan siap menjadi bagian dari tim penyusun revisi UU secara sukarela.
“Saya siap ikut dan gratis. Ini tanggung jawab kepala daerah untuk mewariskan regulasi yang lebih baik,” tegasnya.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Heri Wiranto, mengapresiasi pandangan Gubernur Koster. Menurutnya, masukan terkait harmonisasi kewenangan pusat dan daerah sangat relevan dengan isu yang tengah dibahas dalam rakor tersebut.

Ia memastikan seluruh pandangan Koster akan ditampung sebagai bahan penyusunan revisi UU 23/2014.

Apresiasi serupa disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Akmal Malik. Ia menilai pandangan Gubernur Bali sangat sesuai dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 18A tentang hubungan kewenangan antara pusat dan daerah.

“Masukan Gubernur Bali ini akan mewarnai penyusunan regulasi berbasis kekhususan dan keragaman, sesuai amanat undang-undang dan konstitusi,” ujarnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini