BerandaDaerahGubernur Koster Dorong Solusi Akses Jalan Ungasan, BAST Disepakati Pemkab Badung dan...

Gubernur Koster Dorong Solusi Akses Jalan Ungasan, BAST Disepakati Pemkab Badung dan GWK

Foto : Penandatanganan BAST di Gedung Jayasabha, Jumat (31/10/2025) oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Kuasa Direksi PT Garuda Adhimatra Indonesia, Erwyanto Tedjakusuma dan diketahui Gubernur Bali, Wayan Koster.

Denpasar, KabarBaliSatu

Polemik akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Badung bersama Manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pinjam pakai lahan untuk akses jalan warga, Jumat (31/10/2025), di Gedung Jayasabha.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Kuasa Direksi PT Garuda Adhimatra Indonesia, Erwyanto Tedjakusuma, serta disaksikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster dan Komisaris Utama PT Garuda Adhimatra Indonesia, Mayjen TNI (Purn) Sang Nyoman Suwisma.

Baca Juga  Usai Berjibaku Pagi Siang Malam Tangani Banjir, Gubernur Koster Temui Menko Kumham Imipas Mohon Dukungan Optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing di Bali Melalui Imigrasi

Solusi ini merupakan tindak lanjut saran Gubernur Koster beberapa waktu lalu untuk menengahi perselisihan antara warga dan manajemen GWK. Dengan penandatanganan BAST, Gubernur berharap situasi di Banjar Giri Dharma dapat kembali normal. “Kita harapkan situasi kembali normal,” ujar Koster saat berdialog dengan Bupati Adi Arnawa dan jajaran manajemen GWK.

Dalam BAST disebutkan, PT Garuda Adhimatra Indonesia sebagai Pihak Pertama meminjamkan lahan berbentuk badan jalan kepada Pemkab Badung sebagai Pihak Kedua. Lahan seluas sekitar 4 meter lebar dan 450 meter panjang tetap menjadi milik dan dikuasai pihak pertama. Pemkab Badung hanya diperkenankan menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan akses lalu lintas masyarakat Banjar Giri Dharma.

Baca Juga  Gubernur Koster Apresiasi Bawaslu Bali Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Rp 10,9 Miliar

Keputusan ini menegaskan langkah pemerintah daerah dan pihak swasta dalam menyelesaikan sengketa secara damai, menjaga kepentingan warga sekaligus tetap menghormati hak pengelola GWK. Penandatanganan BAST menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta untuk mewujudkan tata kelola ruang yang adil dan tertib di Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini