BerandaDaerahWakil Ketua Komisi Informasi Pusat Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Koster, Dorong Penguatan Keterbukaan...

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Koster, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Foto: Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha, Ph.D., saat kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, pada Jumat malam, dan bertemu langsung dengan Gubernur Bali, Dr. Wayan Koster.

Denpasar, KabarBaliSatu

Upaya memperkuat transparansi pemerintahan dan hak publik atas informasi kembali mendapat sorotan positif. Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Arya Sandhiyudha, Ph.D., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, pada Jumat malam, untuk bertemu langsung dengan Gubernur Bali, Dr. Wayan Koster.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, membahas arah penguatan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Provinsi Bali. Dalam kesempatan tersebut, Arya Sandhiyudha menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas komitmen dan dukungan nyata terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di daerah.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Bali dapat terus menjadi contoh dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dukungan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif,” ujar Arya Sandhiyudha.

Baca Juga  Cetak Advokat Profesional Berintegritas Tinggi, Kolaborasi Undiknas-Peradi Sukses Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan X

Menurut Arya, Bali merupakan salah satu provinsi yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan informasi publik. Namun, ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan KI Provinsi Bali, agar kinerja dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.

“Saat ini di KI Provinsi Bali sekretaris masih dirangkap (ex officio) oleh salah satu kepala bidang di Diskominfo Bali. Harapannya, sekretaris dan sekretariat KI Bali ke depan bisa bersifat definitif dan ditunjuk oleh Gubernur. Kalau di KI Pusat, sekretaris bersifat definitif dan dijabat oleh pejabat eselon II. Tentunya di Bali juga bisa demikian, walau setingkat sekretaris dinas,” beber Arya.

Baca Juga  Tanpa Kompromi! Gubernur Koster Minta Pelaku Usaha Segera Jalankan Gerakan Bali Bersih Sampah

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Dr. I Wayan Adi Aryanta, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penguatan kelembagaan KI Bali saat ini tengah berlangsung secara bertahap melalui langkah-langkah strategis.

“Penguatan Keterbukaan Informasi Publik maupun penguatan kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Bali saat ini masih terus berproses. Kami terus melakukan langkah-langkah strategis agar lembaga ini semakin efektif dan berdaya dalam melayani publik,” ujar Adi Aryanta.

Lebih lanjut, Adi Aryanta mengungkapkan bahwa salah satu prioritas saat ini adalah penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, yang kini sudah rampung dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali.

“Terakhir, sudah selesai pembahasan Pansus Komisi I dan Komisi IV. Seharusnya tinggal menunggu ‘antrian’ rapat pleno. Semoga dengan adanya Perda, kami bisa semakin maksimal dalam menjalankan tugas,” harapnya.

Baca Juga  Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho dan Spanduk Liar, Wajah Kota Harus Bersih dari Sampah Visual

Baik Arya maupun Adi sepakat bahwa keberadaan Perda nantinya akan memperkuat dasar hukum, struktur kelembagaan, dan efektivitas kerja KI Provinsi Bali. Mereka menegaskan bahwa walaupun proses penguatan kelembagaan masih berjalan, KI Bali tetap berkomitmen maksimal mengawal keterbukaan informasi pada badan publik serta menangani sengketa informasi yang masuk.

Sepanjang tahun 2025, tercatat lima permohonan sengketa informasi yang diterima oleh KI Bali. Dari jumlah tersebut, tiga sengketa berhasil diselesaikan melalui mediasi, sementara dua lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara Komisi Informasi Pusat, Pemerintah Provinsi Bali, dan Komisi Informasi Daerah, guna memperkuat fondasi pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada hak masyarakat atas informasi publik. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini