BerandaDaerahUsai Bertemu Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa, GWK Bongkar Pagar Penghalang...

Usai Bertemu Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa, GWK Bongkar Pagar Penghalang Akses Warga

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat bertemu manajemen GWK di Jaya Sabha, Senin (30/9/2025) malam.

Denpasar, KabarBaliSatu 

Polemik pagar tembok Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang menutup akses warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, akhirnya menemukan titik terang. Usai dipanggil Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa ke Jaya Sabha, Senin (30/9/2025) malam, manajemen GWK menyatakan siap membongkar pagar dan membuka kembali akses warga.

Pertemuan yang digelar hingga pukul 22.30 WITA itu berlangsung tegang namun produktif. Gubernur Koster hadir bersama Karo Hukum, Kadis PUPR, dan Kepala Badan Aset Daerah, sementara Bupati Adi Arnawa didampingi Kabag Tata Pemerintahan. Dari pihak GWK, jajaran direksi, komisaris, hingga staf hadir langsung mendengar instruksi.

Baca Juga  Gubernur Koster Soroti Banyak Endek Pabrikan di Pasar Galiran Klungkung: Pak Bupati Cek Ini! Kita Buatkan Pergub Orang Lain Yang Sejahtera

Koster menegaskan bahwa kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segalanya. Ia memerintahkan agar tembok segera dibongkar mulai Selasa, 1 Oktober 2025, tanpa menunda. “Akses warga harus segera dipulihkan agar aktivitas masyarakat kembali normal,” tegasnya.

Instruksi ini sejalan dengan sikap Bupati Badung Adi Arnawa yang memberikan dukungan penuh. Keduanya sepakat bahwa GWK tidak boleh bersikap eksklusif dan harus membangun hubungan harmonis dengan warga sekitar. “GWK harus menjadikan warga sebagai ekosistem pendukung, bukan pihak yang dipinggirkan,” pesan Koster.

Di hadapan Gubernur dan Bupati, manajemen GWK menyatakan komitmennya untuk melaksanakan instruksi pemerintah daerah. Mereka berjanji mulai membongkar pagar pada 1 Oktober 2025, membuka akses warga, serta menjalin kerja sama dengan masyarakat Ungasan ke depan. Manajemen GWK juga menegaskan tidak akan mengulangi kebijakan serupa yang merugikan warga.

Baca Juga  Blackout Listrik di Bali Ancaman Serius! Anggota DPR RI Nengah Senantara Desak Pemerintah Pusat dan Daerah Prioritaskan Kemandirian Energi di Bali

Langkah tegas ini tak lepas dari tekanan politik DPRD Bali. Sehari sebelumnya, Selasa (30/9/2025) malam, DPRD menerbitkan surat rekomendasi resmi kepada Gubernur agar segera memerintahkan pembongkaran pagar GWK. Rekomendasi itu menindaklanjuti sikap Komisi I DPRD Bali yang memberi batas waktu hingga 29 September 2025, namun tidak diindahkan pihak GWK.

Dengan keputusan ini, krisis antara GWK dan warga Banjar Giri Dharma akhirnya menuju penyelesaian. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kepentingan publik tidak bisa dikalahkan oleh kepentingan korporasi, apalagi di wilayah yang menjadi ikon pariwisata Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini