BerandaDaerahBro Oka Cahyadi Wakil Ketua DPRD Denpasar Sambut Wacana Reforma Agraria: Langkah...

Bro Oka Cahyadi Wakil Ketua DPRD Denpasar Sambut Wacana Reforma Agraria: Langkah Penting Mewujudkan Keadilan Sosial

Foto: Plt. Ketua DPD PSI Denpasar yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Bro Made Oka Cahyadi Wiguna.

Denpasar, KabarBaliSatu

Beberapa hari lalu mencuat kembali wacana tentang percepatan reforma agraria. Wacana tersebut menguat kembali saat diselenggarakannya rapat percepatan pelaksanaan reforma agraria di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR RI pada tanggal 24 September 2025. Tentu ini menguatkan komitmen pemerintah dan DPR dalam mengawal segera terwujudnya reforma Agraria. Komitmen dari Pemerintah dan DPR tersebut merupakan langkah awal dalam menyegerakan terwujudnya Sila Ke-5 Pancasila.

Komitmen tersebut juga disambut baik oleh Plt. Ketua DPD PSI Denpasar yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, yaitu Bro Made Oka Cahyadi Wiguna, “melalui percepatan terselenggaranya Reforma Agraria, sekaligus merupakan percepatan dalam mewujudkan keadilan sosial di tengah-tengah masyarakat” ujarnya.  Selanjutnya bro Oka Cahyadi juga mengutarakan bahwa “pemahaman mengenai konsep dasar dari Reforma Agraria ini perlu untuk dipertegas dan diresosialisasikan kepada masyarakat, sehingga pemahaman utuh mengenai konsep dasarnya yaitu mengubah secara mendasar struktur penguasaan tanah, pemerataan penguasaan tanah dan tidak semata-mata menitikberatkan pada upaya peningkatan perekonomian”.

Menurut bro Oka Cahyadi, dalam upaya Reforma Agraria ada beberapa hal yang harus diperhatikan, sehingga kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik, yaitu: “keakuratan data tanah harus dimiliki sebelum dilaksanakannya reforma agraria, menyamakan pemahaman antara pemerintah, DPR, masyarakat dan stakeholder lainnya mengenai konsep dan manfaatnya, penting adanya koordinasi dan jalinan kerjasama yang baik lintas sektor dan tentunya prioritas subjek serta objek reforma agraria yang jelas”. Jika keempat hal tersebut diperhatikan dengan baik, harapan akan suksesnya Reforma Agraria semakin terbuka.

Optimisme atas pelaksanaan reforma agraria, harus dikedepankan, terlebih dasar kewenangan tersebut sangat jelas. Dalam pandangan akademisnya, bro Oka Cahyadi menuturkan bahwa “secara konstitusional kewenangan itu jelas, yaitu merupakan implementasi dari Hak Menguasai Negara Atas Tanah yang merupakan turunan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Terlebih, dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan dengan lebih gamblang mengenai Hak Menguasai Negara, yaitu: merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelen daad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (beheer daad) dan melakukan pengawasan (toezicht houden daad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bukan sama sekali dalam konteks memiliki tanah seperti halnya azas domein verklaring pada masa lalu. Oleh karenanya, reforma agraria nantinya mampu untuk mengatasi berbagai konflik agraria yang sering terjadi, mengurangi kemiskinan struktural yang diakibatkan oleh ketimpangan penguasaan tanah, sebagai jalan dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan juga mampu mengatasi krisis ekologi”.

Pada akhirnya dalam merumuskan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan reforma agraria, hendaknya juga ada kewajiban untuk merangkainya dalam kerangka tiga nilai dasar dari hukum yaitu, kebijakan itu mampu mewujudkan keadilan, mampu memberikan kepastian hukum dan tentunya mampu memberikan kemanfaatan bagi masyarakat yang bersentuhan dengan reforma agraria. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini