BerandaDaerahBongkar 106 Sertifikat Ilegal di Tahura, Ketua Pansus TRAP Suparta: Jangan Tutup...

Bongkar 106 Sertifikat Ilegal di Tahura, Ketua Pansus TRAP Suparta: Jangan Tutup Mata, Usut dan Penjarakan!

Foto: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Suparta.

Denpasar, KabarBaliSatu 

DPRD Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) mengungkap praktik mencengangkan: sebanyak 106 sertifikat hak milik (SHM) telah terbit di kawasan lindung Tahura Ngurah Rai, termasuk hutan mangrove yang semestinya tidak boleh dialihfungsikan.

Fakta mengejutkan itu terungkap dalam rapat pemanggilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, Tahura, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Suparta, menyebut fenomena ini sebagai kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan Bali.

“Ini sudah seperti sindikat. Ada mafia tanah yang mengincar lahan strategis bernilai miliaran rupiah di kawasan mangrove. Sertifikat terbit, lalu ditadah, dikelola, dan dijual lagi untuk meraih keuntungan besar. Jika tidak ada efek jera, praktik ini akan terus berulang,” tegas Suparta.

Menurut politisi sekaligus advokat senior ini, permainan kotor ini diduga melibatkan banyak kalangan, termasuk oknum pemerintah. Bahkan ada informasi bahwa seorang pengusaha bisa menguasai lebih dari 60 hektar lahan mangrove.

Lebih jauh, Suparta menyoroti peran BPN yang menerbitkan sertifikat meski jelas-jelas melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang itu menegaskan bahwa mangrove adalah kawasan konservasi yang tidak boleh dialihfungsikan, dipotong, atau diuruk. Pelanggaran bisa dikenakan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Ironisnya, dalam rapat, pihak BPN tidak mampu menjelaskan detail luas lahan dari 106 sertifikat tersebut. Luasan sertifikat disebut bervariasi antara 25–60 are, namun totalnya belum pasti. Kasus yang ikut disorot adalah lahan yang dikuasai investor asing asal Rusia melalui PT Greenblocks Sustainable Building.

Suparta menegaskan, Pansus TRAP akan membongkar seluruh jejaring mafia tanah mangrove ini. Mulai dari pihak pemohon awal, pembeli, hingga aktor intelektual dan oknum pemerintah yang terlibat. “Siapa pun yang bermain wajib diberikan ganjaran hukum,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjut, Pansus TRAP mendorong aparat penegak hukum—Polisi, Kejaksaan, hingga Satpol PP—untuk mengusut tuntas praktik mafia tanah ini. Suparta juga meminta agar izin pada 106 sertifikat tersebut tidak diterbitkan, bahkan dicabut sesuai UU No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah.

“Lahan itu harus dikembalikan menjadi mangrove, sabuk hijau Bali. Alih fungsi Tahura adalah salah satu penyebab banjir, karena air yang semestinya mengalir tertahan bangunan. Ini ancaman serius,” tandas Suparta. (kbs)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini