Foto: Golkar Bali kritik keras kinerja. Satpol PP.
Denpasar, KabarBaliSatu
DPD Partai Golkar Provinsi Bali angkat bicara keras soal berulangnya bencana banjir di sejumlah daerah. Golkar Bali menilai bencana itu bukan sekadar akibat curah hujan tinggi, melainkan cermin nyata dari ketumpulan penegakan aturan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Aparat yang semestinya berada di garda terdepan menjaga ketertiban umum, menertibkan tata ruang, dan mengawal Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Gubernur (Pergub), justru dinilai mandul dan lalai.
Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali, I Dewa Gede Dwi Mahayana Putra Nida (Dewa Wiwin), menegaskan perlunya langkah tegas dari pemerintah untuk segera mengevaluasi kinerja Satpol PP Provinsi Bali.
“Kalau Satpol PP tidak tegas, aturan hanya jadi hiasan. Pembangunan liar dibiarkan, lingkungan rusak, dan rakyat yang jadi korban. Sudah saatnya ada langkah konkret, bukan sekadar wacana,” tegasnya.
Meski demikian, Dewa Wiwin tetap memberikan apresiasi terhadap upaya Gubernur Bali. Menurutnya, Gubernur sudah menunjukkan keseriusan dengan membuat aturan yang jelas, turun langsung ke lapangan, hingga melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Saya apresiasi Pak Gubernur yang tanggap langsung ke lapangan dan melakukan koordinasi dengan pusat. Tapi kinerja Satpol PP yang seperti ini justru mengkhianati usaha keras pemerintah, sehingga situasi menjadi parah seperti sekarang,” ujarnya.
Pandangan itu juga diamini oleh Agung Bagus Pratiksa Linggih (Ajus), Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali sekaligus Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi DPD Golkar Bali. Ajus menilai banjir yang melanda Denpasar dan sejumlah wilayah Bali beberapa waktu lalu semakin memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
“Banjir ini disebabkan oleh banyak hal. Tapi jelas memperlihatkan ketumpulan penegakan aturan yang telah dibuat Pemprov. Hampir seluruh bangunan di daerah aliran sungai (DAS) itu tidak berizin. Satpol PP Provinsi Bali kemana? Percuma buat Pergub dan Perda kalau penegakan aturan itu nol. Karena kekuatan aturan itu tergantung sejauh mana aturan itu ditegakkan,” kritik Ajus.
Ia menegaskan bahwa tugas dinas teknis hanyalah memproses dan melayani perizinan masyarakat. Namun, ketika ditemukan bangunan tanpa izin, tanggung jawab penuh ada pada Satpol PP Provinsi Bali.
“Kalau tidak berizin, harusnya Satpol PP yang menindak. Penertiban di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) jelas menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Bali karena lintas kabupaten/kota. Kalau fungsi ini tidak dijalankan, akibatnya fatal seperti sekarang,” tambah Ajus.
Golkar Bali menekankan kritik ini bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan sebagai dorongan agar pemerintah benar-benar serius membenahi tata ruang dan penegakan aturan di Bali. Ajus menambahkan, solusi yang harus dilakukan antara lain penindakan tegas tanpa pandang bulu, pemanfaatan teknologi digital untuk pengawasan tata ruang yang transparan, hingga melibatkan desa adat sebagai garda terdepan mencegah pelanggaran.
“Kalau aturan ditegakkan konsisten, pembangunan bisa berjalan berdampingan dengan daya dukung lingkungan. Tapi kalau pembiaran terus terjadi, banjir akan jadi langganan, dan yang lebih bahaya adalah hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah,” pungkas Ajus. (kbs)