Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali dari Fraksi NasDem, dan sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Bali, Ir. I Nengah Senantara.
Jakarta, KabarBaliSatu
Komisi VI DPR RI menggelar rapat kerja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Rapat yang menghadirkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi beserta sejumlah menteri terkait ini menjadi panggung kritik tajam terhadap tata kelola BUMN yang dinilai masih sarat persoalan.
Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali dari Fraksi NasDem, Ir. I Nengah Senantara, menegaskan bahwa revisi UU BUMN harus memastikan pengurus dan direksi perusahaan pelat merah tidak kebal hukum. Ia menyoroti praktik korupsi yang masih marak di tubuh BUMN, meski sejumlah kasus sudah ditangani aparat penegak hukum.
“Penyebab utamanya adalah korupsi. Karena itu, saya menekankan agar pengurus dan direksi BUMN jangan sampai tidak tersentuh hukum. Saat ini saja, meski sudah ada proses hukum berjalan, praktik korupsi di BUMN masih sangat luar biasa,” tegas Senantara dalam rapat tersebut.
Senantara yang juga Ketua DPW Partai NasDem Bali, turut menyoroti ketimpangan kontribusi BUMN terhadap keuangan negara. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, Indonesia memiliki 1.046 perusahaan BUMN. Namun, hanya delapan di antaranya yang memberikan kontribusi signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Ini menjadi catatan serius,” ujar Pengusaha sukses dengan tagline Senantara Peduli Senantara Berbagi.
Selain masalah korupsi, Senantara menyinggung persoalan rangkap jabatan yang kerap melibatkan pejabat menteri, wakil menteri, maupun direksi BUMN. Praktik ini, menurutnya, melukai rasa keadilan masyarakat karena menutup kesempatan bagi generasi muda yang memiliki kapasitas.
“Masyarakat banyak bertanya, apakah tidak ada warga negara lain yang memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengisi posisi-posisi tersebut? Ini tentu menyakitkan bagi rakyat,” kritiknya.
Pemerintah didesak memberikan kesempatan lebih luas kepada anak-anak muda yang kompeten untuk menduduki posisi strategis di BUMN. Praktik rangkap jabatan, yang bahkan dalam beberapa kasus mencapai tiga jabatan sekaligus, dinilai sebagai masalah serius yang harus segera dihentikan agar tidak menjadi kebiasaan.
“Pemerintah perlu memberi kesempatan kepada anak-anak muda yang kompeten, bukan justru membiarkan rangkap jabatan. Bahkan ada yang memegang hingga tiga jabatan sekaligus. Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak menjadi kebiasaan,” tegas Senantara.
Meski melayangkan kritik, Senantara tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang tengah berupaya memperbaiki tata kelola BUMN melalui revisi undang-undang tersebut.
“Pada intinya, saya mengapresiasi langkah pemerintah yang berupaya melakukan perubahan. Harapan kita semua, khususnya Komisi VI, tentu agar perubahan ini mengarah ke arah yang lebih baik,” katanya.
Senantara sekali lagi menegaskan komitmen Fraksi NasDem untuk terus bersinergi dengan pemerintah selama proses pembahasan berlangsung.
“Itulah salah satu koreksi dari Fraksi NasDem. Harapan kami, Fraksi NasDem dapat terus bersinergi dengan pemerintah, dan pemerintah pun mendengarkan serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (kbs)