Foto: TPA Suwung.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan penghentian operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung secara bertahap hingga penutupan permanen pada Desember 2025. Sebagai langkah awal, mulai 1 Agustus 2025, TPA seluas 32,4 hektare ini tidak lagi menerima kiriman sampah organik.
Kebijakan tersebut diumumkan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam siaran pers pada Rabu (30/7/2025). Penutupan bertahap ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif terhadap pengelolaan sampah sistem terbuka (open dumping) yang dilakukan di TPA Suwung.
Mengacu pada keputusan tersebut, pengelolaan sistem terbuka wajib dihentikan dalam jangka waktu maksimal 180 hari sejak keputusan diterbitkan pada 23 Mei 2025. Pemprov Bali kini fokus menjalankan Dokumen Rencana Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping.
“Mulai 1 Agustus, TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu,” tegas Dewa Indra. Ia juga menegaskan bahwa per 31 Desember 2025, TPA akan ditutup total.
Sebagai langkah antisipatif, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung diminta mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah seperti TPS3R dan TPST. Selain itu, daerah diminta mempercepat implementasi program Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pengurangan plastik sekali pakai, serta pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS) di seluruh lapisan masyarakat—mulai dari desa, kelurahan, hingga desa adat.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, langsung merespons dengan menggelar rapat koordinasi lintas sektor, menggandeng Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Satpol PP, TNI/Polri, hingga tim teknis pengelolaan sampah.
Sebagai bentuk pengawasan, posko pemantauan akan dibentuk di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali yang berada di kawasan TPA Suwung. Patroli intensif juga akan dilakukan Satpol PP di wilayah strategis, termasuk sekitar pusat pemerintahan Provinsi Bali.
Made Rentin berharap dukungan penuh dari masyarakat agar tahapan penutupan TPA ini berjalan lancar sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah dan masyarakat demi menciptakan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. (kbs)