BerandaDaerahTim Satgas Disperindag Sidak 9 Pangkalan LPG 3 Kg di Denpasar, Temukan...

Tim Satgas Disperindag Sidak 9 Pangkalan LPG 3 Kg di Denpasar, Temukan Pelanggaran Harga dan Distribusi

Foto: Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali saat turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat soal kelangkaan LPG 3 kg di Denpasar.

Denpasar, KabarBaliSatu 

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali kembali turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat soal kelangkaan LPG 3 kg di Denpasar. Sidak dilakukan pada Rabu (16/7) dengan melibatkan PT Pertamina Patra Niaga, Disperindag Kota Denpasar, Satpol PP Provinsi Bali, Disnaker ESDM, Diskominfos, serta Biro Hukum Setda Provinsi Bali.

Sidak difokuskan di sembilan pangkalan yang tersebar di wilayah Denpasar Timur dan Denpasar Barat, seperti kawasan Gandapura, Jalan Akasia, Jalan Teuku Umar, Gunung Guntur, dan Padangsambian. Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian kondisi di lapangan dengan laporan masyarakat, serta menormalkan kembali distribusi dan ketersediaan LPG 3 kg.

Baca Juga  Bandara Ngurah Rai Lumpuh Sementara, Ekonomi Bali Rugi Triliunan Sehari? Ketua Komisi II DPRD Bali Ajus Linggih: Bandara Bali Utara Harus Segera Dibangun

Dari hasil pengawasan, Tim Satgas menemukan sejumlah pelanggaran serius:

✓6 pangkalan tidak memasang papan identitas sesuai ketentuan, atau meletakkannya di tempat yang tidak mudah terlihat warga.

✓5 pangkalan melakukan praktik canvassing ke pengecer melebihi batas yang diperbolehkan (maksimal 10% dari kuota).

✓4 pangkalan kedapatan menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.

Selain itu, ditemukan satu pangkalan yang tidak sesuai administrasi karena nama penanggung jawab berbeda dari data resmi. Atas temuan ini, hubungan usaha (PHU) dengan pelaku usaha tersebut diputus sementara, dan akan diaktifkan kembali setelah penyesuaian administrasi dilakukan.

Baca Juga  NasDem Karangasem Bakar Semangat Kader Melalui Pendidikan Politik di Kecamatan Rendang, Mas Sumatri: “Turun ke Akar Rumput, Rebut Hati Rakyat!”

Koordinator Tim Satgas Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang melanggar telah diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai, yang diketahui oleh agen LPG dan Hiswana Migas. Pembinaan langsung juga dilakukan agar pelaku usaha segera:

✓Memasang papan nama pangkalan di lokasi yang mudah dilihat warga;

✓Menjual LPG 3 kg sesuai HET yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali;

✓Membatasi penjualan ke pengecer tidak lebih dari 10% kuota yang diterima.

Pihak Pertamina turut menegaskan bahwa pelanggaran berulang akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari pengurangan pasokan LPG hingga rekomendasi pemutusan hubungan usaha (PHU).

Baca Juga  DPW NasDem Bali Bulat Dukung Surya Paloh Kembali Pimpin NasDem, Siap Sukseskan Kongres III dengan Semangat Baru

Sidak ini merupakan bentuk respon cepat pemerintah terhadap keresahan masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi. Diharapkan, langkah ini dapat menekan penyimpangan distribusi dan memastikan gas melon 3 kg benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Disperindag Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi LPG secara ketat dan konsisten, guna menjamin ketersediaan energi bagi warga Bali yang paling membutuhkan. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini