BerandaDaerahTegas! Bermasalah Dalam Perizinan dan Melanggar Tata Ruang, Pansus TRAP Hentikan Pengembangan...

Tegas! Bermasalah Dalam Perizinan dan Melanggar Tata Ruang, Pansus TRAP Hentikan Pengembangan Amankila dan Alam Resort

Foto: Tim Pansus yang dipimpin Ketua I Made Suparta bersama anggota I Nyoman Oka Antara, didampingi Satpol PP Provinsi Bali, turun langsung menghentikan dua proyek akomodasi pariwisata di Karangasem, pada Rabu (1/10).

Karangasem, KabarBaliSatu 

Langkah tegas kembali ditunjukkan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Dua proyek akomodasi pariwisata di Karangasem dipaksa berhenti karena bermasalah dalam perizinan dan melanggar aturan tata ruang.

Tim Pansus yang dipimpin Ketua I Made Suparta bersama anggota I Nyoman Oka Antara, didampingi Satpol PP Provinsi Bali, turun langsung ke lapangan pada Rabu (1/10). Lokasi pertama yang dituju adalah pengembangan Amankila Residence di Banjar Kelodan, Desa Manggis, Kecamatan Manggis.

Baca Juga  Hebat, Gubernur Koster “KBS” Bawa Bali menuju Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022

Di atas lahan seluas 4 hektare, pihak pengelola mengakui tengah menyiapkan pembangunan real estate dengan aktivitas cut and fill. Namun saat dicek, izin masih nihil alias belum terbit. Suparta menegaskan tidak ada kompromi. “Karena izin belum ada, semua aktivitas dihentikan. Satpol PP sudah diminta memasang garis pengamanan,” tegasnya.

Setelah itu, rombongan Pansus bergeser ke Quenzo Alam Resort di Banjar Dinas Mimba, Desa Padangbai. Proyek di lahan seluas 70 are dengan rencana hotel 15 kamar, 11 unit vila, dan restoran ini memang sudah mengantongi NIB serta sedang memproses PBG-SLF dan izin penggunaan air bawah tanah. Namun temuan di lapangan lebih serius: bangunan hanya berjarak 3 meter dari bibir sungai, padahal aturan minimal adalah 5 meter.

Baca Juga  Winie Kaori Resmi Pimpin POTBI Bali 2025–2029, Gaungkan Semangat Hidup Sehat Lewat Tarian Baris

Suparta menilai pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan, semua bangunan yang masuk sempadan wajib dibongkar. “Selain itu, sebelum izin lengkap, segala aktivitas juga harus dihentikan,” ujarnya. Pihak pengembang menyatakan siap melakukan pembongkaran sesuai permintaan.

Langkah Pansus TRAP ini menunjukkan sinyal politik jelas: DPRD Bali tidak akan memberi ruang bagi investasi yang mengabaikan aturan tata ruang dan perizinan. Bali disebut bukan sekadar pasar bagi modal, tetapi wilayah yang harus dijaga keseimbangannya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini