Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar pada Rabu (2/7/2025) menertibkan alat peraga promosi yang dianggap merusak wajah kota.
Denpasar, KabarBaliSatu
Dalam upaya menjaga estetika dan kenyamanan ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali turun tangan menertibkan alat peraga promosi yang dianggap merusak wajah kota. Operasi yang digelar Rabu (2/7/2025) itu menyisir sejumlah titik strategis di ibu kota Bali, seperti Jalan Teuku Umar, Imam Bonjol, Pesanggaran, hingga Raya Sesetan.
Total 89 alat peraga diamankan dari ruang-ruang publik, mulai dari 33 pamflet, 40 banner, 12 spanduk, 2 baliho, 1 umbul-umbul, hingga sebuah papan nama. Mayoritas materi promosi itu dinilai melanggar aturan karena dipasang di fasilitas umum tanpa izin, bahkan tak sedikit yang sudah usang dan mengganggu estetika kota.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar penertiban visual, tapi juga bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Banyak alat promosi yang dipasang asal-asalan dan sudah kadaluarsa. Ini bukan cuma soal pelanggaran aturan, tapi juga mencederai keindahan kota,” ujar Bawa Nendra.
Ia menambahkan, penertiban akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Hal ini, menurutnya, bukan hanya menjadi tugas pemerintah semata, tapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pengusaha agar memasang reklame sesuai aturan dan lokasi yang ditentukan. Kota ini milik kita bersama. Jangan biarkan wajahnya rusak oleh baliho liar,” tegasnya.
Penertiban ini sekaligus menjadi sinyal politik visual yang kuat: Denpasar bukan tempat untuk sembarang iklan atau promosi murahan. Dengan wajah kota yang bersih dari ‘sampah visual’, pemerintah ingin memastikan ruang publik tetap menjadi milik warga, bukan hanya papan promosi tak beraturan.
Dengan langkah tegas ini, Satpol PP Denpasar berharap muncul kesadaran kolektif bahwa menjaga keindahan dan ketertiban kota adalah bagian dari identitas warga urban yang beradab dan bertanggung jawab. (kbs)