Foto: Satpol PP tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di ruang-ruang publik tanpa izin.
Denpasar, KabarBaliSatu
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan ruang publik tanpa izin. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menjaga ketertiban umum, mempercantik wajah kota, serta memastikan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga.
Kamis (7/8/2025), penertiban dilakukan di kawasan Lapangan Puputan Badung, tepat di sebelah timur Gedung Sekawa Dharma. Satu pedagang dipanggil resmi untuk menghadap pada hari yang sama pukul 09.00 WITA.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa operasi ini bukan aksi mendadak. “Kegiatan ini rutin kami lakukan. Sebelumnya, 6 Agustus lalu, kami sudah melakukan penertiban di lokasi yang sama dan memberi pembinaan kepada para pedagang,” ujarnya.
Selain di Puputan Badung, petugas juga bergerak di sejumlah titik strategis lain. Di Jalan Veteran, tepat di depan Pasar Satria, dua pedagang dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Di depan SMA Negeri 7 Denpasar, satu pedagang juga mendapat surat panggilan serupa.
Bawa Nendra menegaskan, pendekatan Satpol PP bukan sekadar represif. “Kami mengedepankan cara persuasif dan humanis, agar para pedagang memahami pentingnya tertib aturan. Kota yang rapi dan indah adalah milik bersama, dan semua pihak harus ikut menjaganya,” tegasnya.
Satpol PP Denpasar memastikan pemantauan akan terus dilakukan di titik-titik rawan aktivitas PKL ilegal. Pemerintah kota menilai ketertiban publik adalah fondasi utama menciptakan Denpasar yang nyaman, tertib, dan berdaya saing sebagai ibu kota Provinsi Bali.(kbs)