BerandaDaerahRevisi Perda Pungutan Wisatawan Asing ke Bali Dikebut, Ketua Komisi II DPRD...

Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing ke Bali Dikebut, Ketua Komisi II DPRD Bali Ajus Linggih Optimis Tekan Kebocoran

Foto: Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih yang akrab disapa Ajus Linggih mendukung penuh langkah Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan revisi Perda PWA.

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan materi revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (Perda PWA) dalam Sidang Paripurna DPRD Bali pada Rabu 19 Maret 2025.

Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih yang akrab disapa Ajus Linggih mendukung penuh revisi Perda PWA ini. Ajus Linggih mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Perda PWA sebenarnya hanya mencakup beberapa pasal dan lebih difokuskan pada mekanisme untuk mendapatkan pembayaran pungutan dari wisatawan asing. Perubahan tersebut juga mencakup pengaturan terkait bentuk sanksi serta metode pembayaran yang dapat digunakan.

“Sebenarnya untuk pembahasan Perda ini kan hanya ada beberapa pasal dan sebenarnya lebih mengarah kepada mekanisme untuk mendapatkan pembayaran tersebut. Dan mungkin bentuk sanksi dan sebagainya ataupun misalnya pembayaran melalui cara-cara seperti apa,” kata Ajus Linggih ditemui usai Sidang Paripurna.

Politisi muda Golkar itu menjelaskan bahwa telah dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang dibahas dalam rapat dua minggu sebelumnya. Kerja sama ini sebenarnya sudah dimulai pada masa Pj Gubernur Bali, yaitu dengan SITA, sebuah organisasi yang merupakan kumpulan maskapai internasional. Sekitar 60 hingga 80 persen maskapai yang terbang ke Bali diketahui telah menjadi anggota SITA, sehingga kerja sama ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi sistem pembayaran PWA.

Baca Juga  Rencana Kebijakan Baru LPG 3Kg, Agung Pram : Regulasi Baik Namun Kurang Berpihak, Perlu Penataan Ekosistem Hulu Sebelum Implementasi Hilir

” SITA ini adalah organisasi kumpulan maskapai-maskapai internasional yang sudah ada di seluruh negara dan infonya itu sekitar 60 sampai 80 persen maskapai yang terbang ke Bali itu sudah anggota SITA,” kata Ajus Linggih yang juga Ketua Umum HIPMI Bali itu.

Ajus Linggih menjelaskan lebih lanjut, skema pembayaran pungutan bagi wisatawan asing akan diterapkan melalui dua mekanisme. Saat membeli tiket pesawat di maskapai yang bekerja sama, calon penumpang akan mendapatkan pemberitahuan mengenai kewajiban membayar pungutan wisatawan asing di Bali. Artinya, pembayaran dapat dilakukan langsung saat pembelian tiket atau setelah tiba di Bali.

Bagi wisatawan yang belum melakukan pembayaran saat tiba di Bali, sistem akan memberikan notifikasi pada saat proses check-in untuk keberangkatan berikutnya. Boarding pass tidak akan dapat diterbitkan sebelum kewajiban pembayaran pungutan diselesaikan.

Skema ini, yang saat ini masih dalam tahap uji coba, diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran PWA hingga di atas 90 persen dari total wisatawan asing yang masuk ke Bali.

” Astungkara dengan pola seperti ini, tentu ini masih trial ya, dengan pola seperti ini harapannya bisa meraup mungkin di atas 90 persen wisatawan asing yang masuk ke Bali,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan terkait efektivitas kebijakan tersebut dalam mencegah kebocoran dari wisatawan asing yang belum melakukan pembayaran PWA, Ajus Linggih menjelaskan bahwa mekanisme melalui tiket dianggap sebagai cara paling efektif. Dengan penerapan sistem ini, diharapkan target penerimaan dari pungutan wisatawan asing dapat tercapai sesuai dengan yang telah direncanakan.

Baca Juga  Membumikan Empat Pilar Kebangsaan, Anggota Komis IX DPR RI Bunda Tutik Ajak Warga Buleleng Menjaga Warisan Leluhur

“Ya betul, karena kan paling mudah memang sebenarnya dari tiket ya. Jadi harapannya sesuai dengan solusi sementara ini bisa sesuai harapan lah, sesuai target untuk pungutan wisatawan asing ini,” pungkas putra dari Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali Gde Sumarjaya Linggih (Demer) itu.

Pemprov Bali Siapkan Fee 3 Persen

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (Perda PWA) . Hal tersebut ia ungkapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Rabu (19/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Koster menyampaikan, revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing penting karena diproyeksikan menjadi sumber pendapatan baru bagi Provinsi Bali.

“Maka perubahan Peraturan Nomor 6 tahun 2023 ini diharapkan lebih cepat selesai. Kalau dulu paling lama satu bulan kalau bisa untuk peraturan daerah ini kalau bisa dua minggu gitu (karena) cuma 4 pasal saja yang berubah,” ungkap Koster dalam Sidang Paripurna

Pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. “Setelah kurang lebih setahun penerapan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) sejak 14 Februari 2024, ternyata masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya di lapangan,” kata Gubernur Koster dalam sambutannya.

Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali pada tahun 2024 yaitu sebanyak 6.333.360 wisatawan, baru 2.121.388 yang membayar pungutan atau sekitar 33,5%.

Setelah dilakukan kajian dan evaluasi, kata Gubernur Koster, maka dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa: Jaga Kondusivitas Nyepi & Idul Fitri dengan Sinergi Kuat

Perubahan dimaksud menyangkut beberapa hal krusial. Pertama, penyesuaian Ruang Lingkup Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Kedua, penambahan substansi pengecualian Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Ketiga, penggunaan hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing selain untuk pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam, juga dipergunakan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta pembiayaan penyelenggaraan Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dilakukan melalui kegiatan peningkatan kualitas destinasi pariwisata; peningkatan kualitas industri pariwisata; peningkatan kualitas pemasaran pariwisata; dan peningkatan kualitas kelembagaan pariwisata.

Keempat, penambahan substansi/materi muatan mengenai Kerjasama, yaitu Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.

Kelima, penambahan substansi/materi muatan mengenai Imbal Jasa yang diberikan kepada seseorang atau kelompok berupa uang atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing.

Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan Pungutan bagi Wisatawan Asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3% (tiga persen) dari besaran dan jumlah transaksi Pungutan bagi Wisatawan Asing.

“Keenam, penambahan substansi/materi muatan mengenai Sanksi Administrasi bagi Wisatawan Asing yang tidak membayar pungutan,” terang Gubernur Koster. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini