Foto: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.
Jakarta (KabarBaliSatu) –
Perlindungan hukum yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga (PRT) tak akan terwujud tanpa kepedulian pimpinan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
“Tanpa aturan yang melindungi, ancaman pelanggaran hak-hak dasar pekerja rumah tangga akan sulit diatasi, dan mereka akan terus menjadi korban,” ujar Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).
Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat 10 hingga 11 PRT menjadi korban kekerasan setiap hari. Jika dalam sehari terdapat 24 jam, berarti setiap dua jam terjadi satu tindak kekerasan dan pelanggaran hak-hak dasar PRT di Indonesia.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, hal ini merupakan catatan yang sangat memprihatinkan bagi negara yang konstitusinya mengamanatkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
“Apakah negara ini akan dilihat sebagai negara yang patuh menjalankan amanah konstitusi untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan? Itu sangat tergantung pada kepedulian pimpinan DPR RI untuk mewujudkan undang-undang yang memberi perlindungan menyeluruh kepada para PRT,” tegas Rerie yang juga legislator dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara).
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap, di sisa waktu masa persidangan DPR RI periode 2019-2024 ini, pimpinan DPR dapat mengambil langkah yang tepat untuk merealisasikan undang-undang yang mampu memberi perlindungan bagi PRT dari berbagai ancaman, demi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang diwarisi para pendiri bangsa.