Foto: PERADI SAI akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) 2025 sekaligus Seminar Nasional bertema “Reformulasi KUHAP Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berwawasan HAM”.
Denpasar, KabarBaliSatu
Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) 2025 sekaligus Seminar Nasional bertema “Reformulasi KUHAP Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berwawasan HAM”. Acara akan berlangsung di The Anvaya Beach Resort, Badung, Bali, pada 25–27 Juli 2025.
Ketua Organizing Committee Munas, I Wayan Purwitha, S.H., M.H., menyatakan bahwa Munas kali ini mengusung tema besar “PERADI SAI Pelopor Transformasi Digital Advokat Profesional”. Agenda utama meliputi pemilihan Ketua Umum baru menggantikan Dr. Juniver Girsang (dua periode), pertanggungjawaban pengurus, revisi anggaran dasar, dan penguatan etika profesi.
“Kami menerapkan sistem one person one vote, tanpa batasan jumlah peserta. Semua anggota punya hak suara. Tapi karena keterbatasan tempat, pendaftaran ditutup sejak 16 Juli,” ujar Purwitha di Denpasar, Jumat (18/7).
Setidaknya 600 peserta dari 48 DPC dan DPD se-Indonesia diperkirakan hadir, termasuk undangan ke 15 fakultas hukum di Bali. Seminar nasional ini gratis dan terbuka untuk publik hukum, mahasiswa, serta praktisi.
Puncak perhatian seminar nasional ini adalah pembahasan substansi Reformulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas di Komisi III DPR RI. PERADI SAI ingin memberikan rekomendasi konkret untuk memperkuat perlindungan terhadap saksi, terdakwa, dan pencari keadilan dalam proses hukum.
“Reformulasi KUHAP harus menjawab kelemahan sistem saat ini, terutama praktik intimidasi terhadap saksi, penyalahgunaan wewenang, dan rendahnya akuntabilitas proses pemeriksaan,” ujar Purwitha.
Undang-undang perlindungan saksi (UU No. 31 Tahun 2014) dinilai belum terintegrasi secara efektif dalam hukum acara pidana. Seminar ini bertujuan merumuskan solusi agar hak saksi dan terdakwa diperkuat secara sistemik.
Seminar akan menghadirkan empat tokoh kunci nasional:
1. Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. – Ketua Komisi III DPR RI
Akan membahas urgensi Reformulasi KUHAP, peran DPR, dan pentingnya menjaring aspirasi publik untuk sistem hukum yang lebih adil dan akuntabel.
2. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. – Wakil Menteri Hukum dan HAM
Akan menguraikan pendekatan pemerintah dalam reformulasi, termasuk strategi edukasi dan sosialisasi kepada aparat penegak hukum.
3. Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. – Hakim Agung Kamar Pidana MA
Akan memaparkan tantangan di praktik pengadilan serta usulan perubahan spesifik terhadap KUHAP, termasuk hak pendampingan hukum bagi saksi.
4. Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H. – Ketua Umum DPN PERADI SAI
Akan menyampaikan perspektif praktisi hukum terkait hak-hak terdakwa dan memberikan saran legislatif berdasarkan realitas di lapangan.
Koordinator Kesekretariatan dan Protokol, Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., menyatakan bahwa Munas ini sekaligus menjadi ajang edukasi hukum dan demonstrasi transformasi digital di kalangan advokat.
“PERADI SAI ingin jadi pelopor profesionalisme digital. Kami menggunakan sistem e-voting, barcode, hingga dokumentasi paperless. Ini adalah bagian dari adaptasi dunia hukum terhadap era digital,” tegasnya.
Untuk memeriahkan acara, panitia menyiapkan hiburan bernuansa Bali, dari tari tradisional hingga penampilan band dan DJ. “Kami ingin Munas ini jadi pesta hukum yang hangat, bukan sekadar ajang rebutan kursi,” tandas Purwitha.
Munas dan seminar ini diharapkan mampu menghasilkan masukan strategis bagi DPR dan pemerintah dalam proses legislasi RUU KUHAP. Selain itu, PERADI SAI berkomitmen menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam mendorong sistem peradilan yang lebih berkeadilan, transparan, dan berwawasan HAM.
“Ini bukan sekadar seminar, tapi kontribusi nyata komunitas advokat untuk masa depan hukum Indonesia yang lebih baik,” pungkas Purwitha. (kbs)

