Foto: Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Badung, KabarBaliSatu
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menepis anggapan bahwa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya merupakan kebijakan baru. Ia menegaskan, kebijakan ini sudah berjalan lebih dari satu dekade, tepatnya sejak tahun 2012, ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung.
Melalui Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2012, pengurangan PBB diberikan hingga 100 persen untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun. Kebijakan ini kemudian diperluas di era Bupati Nyoman Giri Prasta melalui Perbup Nomor 24 Tahun 2017, yang memberi keringanan PBB bagi rumah tinggal hingga luas 500 meter persegi serta lahan pertanian yang terdata dalam sistem SISMIOP sampai tahun 2016.
Keringanan tetap bisa diberikan untuk rumah tinggal di atas 500 meter persegi, sepanjang benar-benar digunakan sebagai hunian, bukan untuk kepentingan komersial. Namun, aturan ini gugur bila di lapangan ditemukan perbedaan fungsi dengan data yang terdaftar.
Lebih jauh, Adi Arnawa menekankan pentingnya penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berkeadilan. Menurutnya, NJOP tidak boleh dipatok rendah di kawasan komersial atau pariwisata yang harga tanahnya sudah melambung tinggi. Penyesuaian NJOP harus mencerminkan nilai pasar agar adil, memberikan kepastian hukum, serta bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Dengan penyesuaian NJOP di wilayah berkembang, daerah akan mendapatkan kontribusi positif bagi pendapatan asli daerah. Dan pada akhirnya, dana itu kembali lagi ke masyarakat melalui pembangunan di Badung,” tegasnya. (kbs)